” Honorer sudah dihapus dan naik gajinya menjadi PPPK, apa salahnya para perawat juga diperjuangkan Hak-haknya sesuai UMP “
Durasi, Lhokseumawe – Para perawat yang tergabung didalam Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPD-PPNI) Kota Lhokseumawe, memberikan apresiasi kepada Walikota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, yang mengultimatum tenggat waktu selama 1 bulan bagi Rumah Sakit (RS) Swasta membayar sesuai Upah Minumum Provinsi (UMP). Hal itu disampaikan Pimpinan Nomor Satu itu dalam rapat tertutup bersama pimpinan rumah sakit dan klinik, perwakilan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta perwakilan tenaga kesehatan PPNI dan Ikatan Bidan Indonesia yang berlangsung di Oprom setempat, Kamis (8/1).
” Honorer sudah naik dihapus dan naik gajinya menjadi PPPK, apa salahnya para perawat juga diperjuangkan Hak-haknya sesuai UMP. Kami mengucapkan apresiasi yang Setinggi-tingginya kepada Pak Wali yang telah memperjuangkan Rekan-rekan Kami ditempat swasta se-Lhokseumawe, ” ucap Ketua DPD-PPNI Lhokseumawe, Asrul Fahmi, S.Kep, M.AP kepada durasi.
Ia menjelaskan, selama ini nasib perawat ditempat swasta begitu tragis dan memprihatinkan semuanya dibayar dibawah UMP alias tidak dihargai profesinya sama sekali kendati Jelas-jelas memiliki resiko dan beban tugas yang berat. Mereka, selama ini malahan ada yang dihargai dibawah Rp1 juta.
” Semenjak ada rumah sakit swasta di Lhokseumawe, belum pernah satupun perawat yang menerima upah sesuai UMP. Dimana, UMP Aceh tahun 2026 sudah ditetapkan senilai Rp3,9 juta, ” jelas Asrul Fahmi.
Menurut Dia, pihak RS swasta sudah sepantasnya mentaati aturan ketenagakerjaan dengan peduli dalam pemenuhan Hak-hak dasar karyawannya. Apalagi, perjuangan perawat untuk bekerja disana begitu berat harus mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) yang membutuhkan waktu selama 3 hingga 10 tahun.
” Mereka harus miliki STR, perjuangannya berat sebagai syarat utama legalitas bukti bahwa perawat memiliki izin praktik resmi. Semoga perjuangan Pak Wali bisa terwujud, Kami senantiasa selalu mendoakan yang terbaik bagi Rekan-rekan semua, ” harapnya.
PPNI, lanjut Asrul Fahmi, akan melakukan evaluasi dalam 1 bulan kedepan terkait kelangsungan penerapan UMP tersebut. Apalagi, BPJS Ketenagakerjaan yang hadir berkomitmen menjalankan instruksi Walikota Sayuti Abubakar.
” Kita akan terus evaluasi ke Teman-teman seprofesi kelanjutannya seperti apa terkait UMP! Apakah perjuangan Pak Walikota ini ditaati RS swasta sebagaimana amanah Undang-undang ketenagakerjaan atau tidak ? Kita PPNI akan terus evaluasi perihal ini, ” imbuhnya.
Sebelumnya pertemuan tertutup digelar Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H, bersama pimpinan rumah sakit dan klinik, perwakilan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta perwakilan tenaga kesehatan (Persatuan Perawat Nasional Indonesia dan Ikatan Bidan Indonesia) yang berlangsung di Oprom setempat.
WaliKota, memberikan waktu satu bulan kepada seluruh manajemen rumah sakit dan klinik untuk menyesuaikan sistem pengupahan serta Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai ketentuan yang berlaku. Evaluasi perizinan akan dilakukan setelah batas waktu tersebut berakhir.
Apabila masih ditemukan pelanggaran, Pemerintah Kota Lhokseumawe tidak akan ragu mengambil langkah tegas, mulai dari tidak memperpanjang izin operasional hingga meminta BPJS Kesehatan menghentikan kerja sama dengan fasilitas kesehatan yang bersangkutan, ” tegas Sayuti.












