LHOKSEUMAWE – Dinas Kelautan Perikanan Pertanian dan Pangan (DKPPP) Kota Lhokseumawe menyebutkan produk ayam cepat saji di KFC Kota Lhokseumawe, mengandung bakteri berbahaya dan menimbulkan berbagai penyakit mematikan seperti typus. Hal ini diketahui berdasarkan hasil uji laboratorium.
Temuan tersebut tertera dalam surat DKPPP Kota Lhokseumawe nomor 524/460 tanggal 10 Mei 2022 yang ditujukan kepada pimpinan KFC Lhokseumawe dan ditanda tangan kepala DKPPP Lhokseumawe Mehrabsyah.
Pada berkas lampiran hasil uji sampel yang dikeluarkan Balai Veteriner Medan pada 26 April 2022 diterangkan, bahwa sampel ayam dari KFC Lhokseumawe mengandung bakteri berbahaya seperti E.coli, Salmonella dan Staphylococcus bisa menyebabkan sakit kepala, mual, muntah, diare dan typus.
“Benar, surat tersebut kita layangkan ke pimpinan KFC di Lhokseumawe, karena berdasarkan hasil uji sampel yang dilakukan di laboratorium Balai Veteriner Medan.
Dan para ahli menyimpulkan ayam cepat saji di KFC tersebut tidak layak konsumsi, karena tercemar bakteri berbahaya bagi kesehatan,†kata Mehrabsyah saat dihubungi via seluler, Kamis (12/5/2022).
Pihaknya langsung menyurati pihak KFC untuk memberitahukan perihal tersebut sekaligus meminta restoran tersebut melakukan pembenahan, yaitu memperbaiki sanitasi, higienitas sarana dan prasarana sesuai dengan prosedur dan tata kelola restoran makanan siap saji.
Hingga berita ini tayang belum ada tanggapan dari pihak KFC Lhokseumawe, namun seorang petugas KFC yang sempat ditemui mengaku manajemen akan mengeluarkan statemen ke media massa pada Jumat, 13 Mei 2022 esok. []