hit counter

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

  • Bagikan
Presiden Prabowo bersama Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Instagram/@sekretariat.kabinet)

BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf akrab disapa Mualem, mengintruksikan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA). “Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh, Senin (18/5/2026).

Mualem mengatakan, pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini adalah menampung aspirasi masyarakat Aceh. “Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” kata Mualem melalui keterangan pers.

KABAR GEMBIRA BAGI RAKYAT ACEH: Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), secara resmi menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Banda Aceh, Senin (18/5/2026). Dengan keputusan ini, Mualem menegaskan bahwa seluruh rakyat Aceh kini dapat kembali berobat secara gratis seperti biasa. Tampak dalam gambar, Gubernur Aceh Muzakir Manaf berfoto bersama Ketua DPR Aceh Zulfadli, Anggota DPRA Bunda Salma (istri Mualem), Sekda Aceh, Kapolresta Banda Aceh, Kabiro Adpim Setda Aceh, dan Juru Bicara Pemerintah Aceh usai pertemuan tersebut.

Sebelumnya Pemerintah Aceh juga sudah menerima masukan dari DPR Aceh. “Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjukrasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” kata Mualem.

Karena itu, Mualem meminta seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasanya ke rumah sakit sebagaimana biasanya. “Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA,” kata Mualem. “Jadi tidak ada pembatasan desil.”

  • Bagikan