hit counter

Tok! Hakim Hilangkan Pidana dan Kembalikan 22 Aset Megah Nyonya N

  • Bagikan
Terdakwa Nyonya N (Hanisah alias Nisa), sedang mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireun. Foto : Ist

Durasi, Bireun – Setelah menjalani rentetan jeratan hukum yang panjang terdakwa Nyonya N (Hanisah alias Nisa), akhirnya bernapas lega. Terdakwa yang sempat dijuluki sebagai ” Ratu Narkoba ” asal Kota Juang itu dinyatakan nihil pidana dan seluruh asetnya bernilai fantastis dikembalikan.

Sidang lanjutan TPPU terhadap terdakwa Nyonya N yang dilaksanakan pada Pengadilan Negeri dengan agenda putusan oleh Majelis Hakim. Setelah beberapa waktu lalu Jaksa menuntut Nyonya N dengan Pidana Penjara 10 Tahun dan menyita semua asetnya.

Majelis Hakim Memutuskan dalam putusannya untuk menghilangkan pidana penjara (Nihil), dan mengembalikan 22 Aset nya termasuk Rumah Megah di Juli Bireun, Doorsmeer (cucian mobil) dan tanah lainnya.

Nyonya N (Hanisah alias Nisa) bersama tim penasehat hukum. Foto : Ist

Atas putusan majelis hakim tersebut, Penasehat hukum dan jaksa Penuntut umum menyatakan sikap pikir – pikir dulu selama 7 hari. Terdakwa Nyonya N menyikapi putusan ini dengan rasa syukur dan menurutnya sudah mencerminkan keadilan bagi dirinya, namun Nyonya N masih menimbang dengan Tim Penasehat Hukum untuk mengkaji ulang putusan tersebut.

Ketua Tim Penasehat Hukum Ismuhar, S.H menyatakan, putusan terhadap terdakwa dalam TPPU ini Majelis Hakim sangat obyektif. Akan tetapi, pihaknya tetap mengambil sikap untuk pikir-pikir dulu, guna menempuh upaya hukum banding atau sebaliknya menerima putusan tersebut.

Ia melanjutkan, pembuktian terbalik yang dilakukan oleh Terdakwa dengan Tim Penasehat hukum sangat relevan dan efektif. Termasuk saksi ahli yang dihadirkan dipersidangan untuk membuktikan terhadap perolehan Harta-harta terdakwa yang halal dan legal secara hukum.

” termasuk pula itu Rumah mewah di Juli Bireun, Tempat Cucian Mobil, dan sejumlah harta lainnya total 22 Aset yang dikembalikan. Semua aset yang sempat bermasalah dikembalikan kepada Nyonya N, ini kabar gembira bagi klien Kami, ” tutup Ismuhar.

  • Bagikan