Durasi, Lhoksukon – Mantan (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam proyek Monumen Islam Samudera Pasai, Nurliana dinyatakan, akan dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Aceh Utara. Ibu Ana begitu dirinya kerap disapa segera berakhir masa tugasnya menjadi abdi negara lantaran tersandung sebagai terdakwa dalam kasus korupsi tersebut.
” Apabila sudah ada keputusan yang incraht Kami akan membaca salinan putusannya. Bila dinyatakan bersalah dan terhukum, maka akan diambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ” tegas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Aceh Utara, Saifuddin kepada Durasi, Selasa (24/12).
Ia melanjutkan, Nurliana akan diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kata Dia, pihaknya sekarang masih menunggu surat salinan putusan resmi vonis dari Mahkamah Agung (MA) terkait Nurliana.
Ia menjelaskan, semenjak Nurliana berkasus sebagai tersangka dalam korupsi proyek monumen Samudera Pasai statusnya sudah diberhentikan sementara dengan pengurangan gaji sebesar 50 persen sejak 3 tahun lalu. Bahkan, terdakwa itu terakhir dimutasi dari jabatannya Kepala Bidang Kebudayaan dan PPK di Dinas Perhubungan Kebudayaan dan Pariwisata menjadi pelaksana di Sekretariat Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh Utara.
Sebelumnya Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh terhadap lima terdakwa korupsi Monumen Islam Samudera Pasai di Kabupaten Aceh Utara. Para terdakwa ini sempat dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada tanggal 14 November 2023 lalu.
Salah satu diantaranya yang terseret dalam kasus itu adalah Nurliana selaku (Pejabat Pembuat Komitmen) divonis penjara 6 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan. Selain itu ada empat terdakwa lain yang juga akan dijebloaskan ke penjara , yaitu pimpinannya Fadhullah Badli selaku (Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara tahun 2012-2016) divonis penjara 6 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan.
Disusul, Teuku Maimun dan Teuku Reza Felanda selaku (Kontraktor Pelaksana) dengan hukuman sama divonis 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan. Terakhir, untuk terdakwa Poniem selaku Konsultan Pengawas divonis 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan.
Salinan putusan MA itu tertuang dalam nomor perkara 4905.K/Pid.Sus/2024 dan 4906.K/Pid.Sus/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 11 Desember 2024 lalu.
Dimana, Monumen Islam Samudera Pasai adalah proyek multiyers, yaitu dikerjakan mulai 2012-2017, yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp49 miliar. Dugaan korupsi proyek ini menyeret lima tersangka.
Hasil penelusuran tim penyidik kejaksaan pada tahun 2012, proyek tersebut awalnya dikerjakan PT PNM dengan anggaran senilai Rp9,5 mliar. Kemudian pada 2013 digarap PT LY dengan biaya Rp8,4 miliar.
Selanjutnya, pada 2014 dikerjakan PT TH dengan anggaran Rp4,7 Miliar. Berikutnya pada 2015 dilaksanakan oleh PT PNM dengan anggaran Rp11 miliar, lalu di 2016 dikerjakan PT TH dengan dana Rp9,3 Miliar, dan pada 2017 giliran PT TAP yang menggarap dengan anggaran Rp5,9 miliar.
Monumen Islam Samudera Pasai terletak dikawasan pesisir Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara. Foto : (Durasi/Erwin)