JAKARTA – Babak Baru dalam Kasus Imam Syukri Warga Bireun yang tewas di bunuh oleh oknum TNI terkuak, pasalnya setelah di lakukan pendalam oleh kesatuan Pomdam Jaya/Jayakarta, terungkap adanya tambahan Dua orang pelaku lagi dan keduanya juga merupakan Anggota TNI tetapi TNI biasa bukan dari Paspampres,
Hanya Satu orang saja dari Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Prama RM Pelaku penculikan dan pembunuhan berinisial Praka RM telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangkanya yang sudah diamankan tiga orang saat ini. TNI semua ketiganya. cuma satu dari yang Paspampres yang lain bukan,” terang Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, saat dihubungi awak media, Senin (28/8/2023).
Adapun motif dari aksi tindak kejahatan yang dilakukan para tersangka, menurut Kolonel CPM Irsyad, Motif dari tersangka saat itu adalah mereka ingin mendapatkan uang tebusan dari keluarga korban. Kemudian dari hasil pemeriksaan sementara terhadap para tersangka, antara korban bernama Imam Masykur dengan tersangka.”Tidak (saling mengenal),” kata Kolonel CPM Irsyad.
Diberitakan sebelumnya, Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay menyampaikan bahwa kasus penculikan, penganiayaan berujung pembunuhan tersebut ditangani oleh Pomdam Jaya/Jayakarta. la memastikan jika oknum anggota Pasmpamres tersebut terbukti melakukan tindak pidana maka akan diproses secara hukum.
Berdasarkan surat penyerahan jenazah yang diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta, Praka RM berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
“Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yg disangkakan saat ini pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, bukan hanya Praka RM yg di adili Oknun yang terlibat di kasus ini juga akan kita adili sesuai dengan hukum yang berlaku” tegas Rafael Granada Baay.