” Teguran kedua ini berlaku selama 7 hari semenjak surat itu dilayangkan ke rumah sakit “
Durasi, Lhokseumawe – Pemko Lhokseumawe melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) melayangkan surat teguran kedua perintah wajib mempekerjakan kembali karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) disejumlah Rumah Sakit swasta. Surat dengan Nomor : 560/175 itu dikeluarkan pada tanggal 23 Februari lalu.
” Teguran kedua ini berlaku selama 7 hari semenjak surat itu dilayangkan ke rumah sakit. Apabila, tidak ditindaklanjuti dipastikan setiap pengabaian terhadap ketentuan ketenagakerjaan akan diproses sesuai hukum, ” tegas Kepala DPMPTSP dan Naker Lhokseumawe, Safriadi, S.STP, M.S.M menjawab durasi, Jum’at Malam (27/2).
Teguran keras ini dilayangkan ke Pimpinan 5 RS swasta, yaitu Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) ABBY, PT. RSU Metro Medical Centre (MMC), RSU Sakinah, RSU PMI Lhokseumawe, dan RSU Bunda.

Menurut Safri, klarifikasi pihak RS swasta sesuai surat yang dilayangkan sebelumnya Nomor : 560/126 tanggal 5 Febraurai 2026 alasan PHK tidak terkait dengan penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dinyatakan tidak dapat dibenarkan. Termasuk dalih langkah terakhir akibat tekanan operasional maupun kondisi keuangan rumah sakit serta penyesuaian jumlah tenaga kerja sesuai kebutuhan.
” Alasan-alasan itu tidak dapat dibenarkan dan tidak dapat dilepaskan dari fakta waktu pelaksanaan PHK yang mana dilakukan bertepatan dengan penegasan penerapan UMP. Kondisi dimaksud tentu menimbulkan korelasi yang jelas dan tidak dapat diabaikan, sehingga dalih ofisiensi operasional tidak serta merta menghapus kewajiban pemenuhan hak normatif pekerja, ” timpalnya.
Ia menegaskan, PHK bukanlah langkah yang dapat dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme dan tahapan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan ketenagakerjaan. Terlebih, UMP merupakan standar minimum perlindungan tenaga kerja yang wajib dipenuhi.
” Tidak boleh dijadikan momentum atau justifikasi untuk melakukan pengurangan tenaga kerja. Untuk itu Kami memberikan teguran kedua sekaligus perintah tegas, ” tegas Safriadi.
Adapun lima perintah teguran itu Masing-masing diantaranya, pertama untuk segera mempekerjakan kembali tenaga kerja yang di PHK. Kedua, memenuhi seluruh hak normatif pekerja sesuai ketentuan Perundang-undangan.
Ketiga, melakukan penataan internal dan efisiensi operasional termasuk penyesuaian struktur pengupahan tenaga profesional dan manajemen guna menjamin pembayaran UMP. Keempat, Menempuh Langkah-langkah efisiensi operasional dan terakhir menyampaikan laporan tertulis pelaksanaan perintah ini paling lambat 7 hari kerja sejak surat ini diterima.
” Perintah ini harus segera dilaksanakan oleh RS swasta! Kalau ada yang mengindahkannya akan berhadapan dengan hukum , ” terang Kadis DPMPTSP dan Naker.












