Tak Terbukti, Gugatan Penggelembungan Suara Pilchiksung Tumpok Teungoh Ditolak

  • Bagikan
Rapat penyelesaian hasil pilchiksung Gampong Tumpok Teungoh, yang berlangsung di Aula Kantor Camat Banda Sakti. Ist

Durasi, Lhokseumawe – Gugatan dugaan penggelembungan suara dalam pemilihan keuchik langsung (pilchiksung) di Gampong Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, gugur dikarenakaan tidak terbukti. Tim Pemilihan Keuchik setempat, memastikan surat sanggahan yang masuk ke Kantor Camat dan Kantor Walikota yang dilayangkan oleh calon nomor urut 2 dan 3, Murnilawati maupun Mahlil Munadi itu ditolak.

Artinya, rekapitulasi hasil perhitungan suara yang dikeluarkan oleh Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Gmpong Tumpok Teungoh, dipastikan sah secara hukum. Dimana, yang menjadi pemenang bertengger diperingkat pertama disana atas nama Zulkarnaen Yusuf alias Jol Black memperoleh 851 suara atau selisih 152 suara dari pesaing terdekatnya Murnilawati berjumlah 699 suara. Disusul, posisi ketiga Mahlil Munadi 677 suara, Misbahul Munir 529 suara, dan terakhir Yusuf Razak 380 Suara.

” Semuanya disanggahkan ke Kita itu tidak terbukti ! Pilchiksung di Tumpok Teungoh, sudah sah sesuai hasil rekapan P2K, tidak ada sama sekali penggelembungan suara seperti dugaan gugatan sebelumnya, ” jelas Camat Banda Sakti, Mirdha Ihsan saat dikonfirmasi durasi usai memimpin penyelesaian hasil pemilihan yang berlangsung di Aula setempat, Rabu Siang (23/9).

Mirdha Ihsan yang juga Ketua Tim Pemilihan Keuchik Tingkat Lhokseumawe melanjutkan, seharusnya sesuai aturan sanggahan ini dilakukan saat pemilihan berlangsung pada tanggal 20 September lalu. Namun, pihaknya dari Panitia Penyelenggara tetap menyikapinya dengan bijak menghadirkan semua pihak terkait digampong bersangkutan, guna menyelesaikan hasil pemilihan perhelatan terkabar tersebut.

” Ada 19 suara rusak yang ditemukan saat dibuka kembali tong di TPS 3. Akan tetapi, kelebihan ke-19 suara itu tersebar merata kelima calon keuchik Tumpok Teungoh. Ini menandakan belum ada sama sekali unsur pengelumbungan suara yang ditemukan oleh tim panitia penyelenggara, ” paparnya.

Sebaliknya adanya tuduhan orang memilih berbeda dengan undangan di tong 4 ternyata sudah diselesaikan waktu pemilihan ditingkat desa. Pemilih yang diamankan petugas kala itu tunggal atau satu orang. Setelah ditanyai petugas dan diketahui pilihannya langsung dikurangi ditempat suaranya.

Sementara tuduhan keterlibatan salah satu anggota P2K diduga ” bermain ” juga terkesan belum memiliki dasar yang jelas. Pihaknya menyarankan, tuduhan yang dilayangkan calon nomor urut 3, Mahlil Munadi, agar dilaporkan ke aparat penegak hukum.

” Yang jelasnya bukan konteks Kita Tim Pemilihan Keuchik Tingkat Kota Lhoksumawe. Kami sarankan tepatnya dilaporkan ke pihak berwenang kepolisian, ” lugas Mirdha Ihsan.

Berdasarkan data jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tumpok Teungoh mencapai 6.075 orang dan tersebar di 4 titik Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dengan jumlah surat suara 4.000 lembar, surat suara terpakai 3.136 lembar, surat suara tidak terpakai 864 lembar, dan surat suara sah 3.136 lembar.

Rapat penyelesaian hasil pilchiksung Tumpok Teungoh yang berlangsung di Aula Kecamatan itu dimulai sekira pukul 09.00 Wib. Dipimpin langsung oleh Ketua Tim Pemilihan Keuchik Tingkat Kota Lhokseumawe, Mirdha Ihsan, Sekretaris, Safriadi, Kapolsek Banda Sakti, Hanafiah, Danramil Banda Sakti, Junaidi, Pj. Keuchik Tumpok Teungoh, Muhammad Nasir, Ketua Tuha Peut, Teuku Rizal TA, Ketua P2K, Mauludi, Calon Nomor Urut 1, M. Yusuf Razak, Calon Nomor Urut 2, Murnilawati, Calon Nomor Urut 3, Mahlil Munadi, Calon Nomor Urut 4, Misbahul Munir, dan Calon Nomor Urut 5, Zulkarnaen.

  • Bagikan
Exit mobile version