hit counter

Saksi Dipanggil Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bertambah 24 Orang

  • Bagikan
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun. Foto : Ist

” Ada yang datang langsung sesuai jadwal kemari (kejaksaan-red) dan ada juga yang berhalangan hadir dengan alasan bertugas dinas luar “

Durasi, Lhokseumawe – Jumlah saksi yang dilayangkan surat pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe, bertambah 24 orang. Mereka terdiri dari sejumlah pejabat dilingkungan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN dan BUMD) yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun.

Baca Juga:  Anggota DPRA Minta Pemerintah Harus Berlaku Adil kepada Guru Honorer

Masing-masing PT Patriot Nusantara Aceh (Patna), Pertamina Hulu Energi (PHE), Perta Arun Gas (PAG), Pupuk Iskandar Muda (PIM), dan PT Pembangunan Aceh (Pema). Beberapa pihak terkait proyek viral (provit) ini dimintai keterangannya secara estafet oleh penyidik perihal dugaan penyelewengan dana pengelolaan KEK Arun sejak 2018-2024.

” Ada yang datang langsung sesuai jadwal kemari (kejaksaan-red) dan ada juga yang berhalangan hadir dengan alasan bertugas dinas luar. Yang tidak berhadir, semuanya dilakukan pemanggilan ulang, ” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Feri Mupahir melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama menjawab Durasi ketika dihubungi menggunakan telepon seluler, Selasa Siang (17/6).

Baca Juga:  Menteri PUPR Basuki, Perintahkan Perbaikan Tanggul Jebol di Aceh Utara Selesai Sepekan

Ia menjelaskan, semua saksi yang dipanggil itu merupakan pejabat terkait di KEK. Keterangan dari saksi dimaksud sangat dibutuhkan untuk mempermudah penyidik Kejaksaan.

” Keterangannya Kita ambil satu-persatu. Selanjutnya, penyidik akan mendalaminya dan mempelajari secara menyeluruh dari saksi yang dipanggil itu, ” terangnya.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor Print-02/L.1.12/Fd.1/06/ 2025 tanggal 02 Juni 2025. Sejumlah saksi terkait aliran dana dugaan penyelewengan pengelolaan KEK Arun dalam rentan 2018 sampai 2024 dimintai keterangan secara estafet oleh penyidik.

Baca Juga:  Bawa Kabur 6 Rohingya dari Lokasi Penampungan Lhokseumawe, 3 Warga Aceh Ditangkap Polisi
  • Bagikan