Durasi, Lhokseumawe – Kabar begitu mencengangkan dibeberkan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker), Safriadi, S.STP, MSM, terkait adanya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Terbaru, ada rekam jejak prilaku buruk Rumah Sakit Swasta yang disinyalir kerap mengelak ketika diminta untuk mensejahterakan karyawannya dengan menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Pihak RS swasta senantiasa beralasan akan mengancam akan memutus hubungan kerja bila UMP tersebut diterapkan. Mereka, terkesan menjadikan itu sebagai alasan utama untuk mengeksploitasi tenaga kerja disana.
” Sebelumnya setiap tahunnya Kami melakukan Pembinaaan, menghimbau agar melakukan Penerapan UMP. Akan tetapi, setiap tahun pula memiliki alasan klasik akan memberhentikan karyawan-karyawati jika diterapkan UMP, ” beber Safriadi dalam pesan tertulis elektroniknya yang diterima durasi, Kamis Petang (5/5).
Penerapan UMP bukan Peraturan Walikota Lhokseumawe dan merupakan Peraturan Perundang-undangan. Artinya, perihal upah provinsi Aceh itu bukan produk baru, sebab amanah langsung dari Pemerintah terhadap nasib pekerja.
” Baru kali ini lah ada Walikota Lhokseumawe yang berani bersikap di luar hal yang biasa. Terutama, berkomitmen dalam melindungi hak hak dasar Pekerja khususnya hak untuk memperolah Upah sesuai standarregulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Aceh, ” ujar Safri.
Menurut Dia, UMP adalah ketentuan hukum yang wajib dilaksanakan dan bukan kebijakan pilihan. Ini harus dilaksanakan oleh seluruh Perusahaan termasuk Rumah Sakit.
Hal ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Ketenagakerjaan. Penegasan ini bukan dimaksudkan untuk memberatkan Dunia Usaha, melainkan juga dapat menciptakan hubungan Industrial yang adil, harmonis dan berkelanjutan.
” Coba Kita berpikir secara logika kalau Nakes, baik perawat maupun bidan jelas tercatat sebagai tenaga profesi yang bekerja di Rumah Sakit Swasta. Kalau disana diabaikan penerapan UMP, kepada siapa pula lagi UMP cocok diterapkan di Lhokseumawe, ” tandas Safri.
Apalagi, pekerjaan mereka setelah lulus kuliah diperlukan Pengambilan gelar Ners dan setiap beberapa tahun harus memperbaharui Surat Izin Praktek (SIP). Dimana, profesi ini memerlukan keahlian dan resiko terhadap keselamatan manusia.
” Rumah sakit merupakan Perusahaan yang omsetnya jelas, selalu ada Pasien bahkan kita kadang-kadang waktu mencari kamar kosong di Rumah Sakit keseringan Penuh. Jadi, alasan apa yang menyebutkan bahwa rumah sakit tidak sanggup membayar UMP. Tagihan di BPJS jelas, apakah BPJS tidak membayar sesuai ketentuan (masak dibayar untuk UMP Nakes aja tidak cukup) hal ini mustahil, karena pembayaran bpjs juga melalui kajian, ” timpal Kadis.
Ia mengungkapkan, pihak RS swasta kenyataannya selalu beralasan merugi tanpa ada diaudit sama sekali. Disisi lain, mereka berlomba-lomba menaikkan levelnya alias grade tanpa peduli dengan kesejahteraan pekerjanya.
Selama ini rumah sakit tidak pernah melaporkan kepada DPMPTSP dan NAKER terkait kontrak tenaga kerjanya. Sehingga, dinas menganggap mereka pegawai tetap, tanpa ada laporan suatu apapun.
” Sekarang siapa yang tau berapa tenaga kerjanya dan jika kontrak kerjanya saja tidak pernah di pegang oleh pekerja, Lebih-lebih lagi dicatatkan oleh rumah sakit kepada Kami. Ini bisa jadi faktor kesengajaan yang diduga kemungkinan ada niat dan upaaya tidak memberi Hak-hak bagi pekerja, ” ungkapnya.
Pihaknya juga, kata Safri, ada menerima informasi bahwa karyawan dipaksa menerima PHK. Apabila, yang melawan tentu sanksinya tidak akan diberikan Surat Pengalaman Kerja.
” Kami tegaskan PHK Tenaga Kerja karena Penerapan UMP adalah tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum. Rumah Sakit seharusnya melakukan upaya-upaya bukan Pilihan UMP dan PHK, ” lanjut Kadis.
Dia menegaskan, bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap nakes dengan alasan tidak sanggup membayar UMP tidak dibenarkan oleh hukum. UMP merupakan kewajiban Normatif yang harus dipenuhi oleh setiap Perusahaan dan resiko kelebihan tenaga kerja.
” Ini konsekuensi dari Kebijakan manajemen RS, bukan tanggung jawab Pekerja. UMP hutang yang harus dibayarkan, termasuk selisih UMP selama ini mereka bekerja yang tidak di bayar oleh rumah sakit bisa di tuntut oleh para tenaga kerja kepada rumah sakit utk di bayarkan. Ini juga mencakup Lembur-lembur mereka selama ini yang tidak di bayar, ” tuturnya.
DPMPTSP dan NAKER Kota Lhokseumawe akan terus melakukan Pembinaan, Pengawasan dan mengambil langkah sesuai kewenangan terhadap setiap praktik ketenagakerjaan yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan merugikan hak normatif pekerja. Dan, Kami akan merekomendasi tindakan administratif kepada Instansi berwenang, ” tegas Safriadi.












