Durasi, Lhokseumawe – Ratusan nara pidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas II-A Kota Lhokseumawe, diusulkan untuk menerima remisi. Selain pengurangan masa hukuman dalam rangka menyambut Hut Kemerdekaan RI ke-80 juga masuk dalam nominasi remisi dasarwarsa yang diberikan setiap 10 tahun sekali pada tanggal 17 Agustus.
” Kali ini dobel remisinya, jadi pengurangaan hukumannya bisa banyak. Malahan, ada 3 warga binaan yang kali ini akan memperoleh remisi bebas, ” kata Kalapas Kelas II-A Lhokseumawe, Wahyu Prasetyo ketika ditemui Durasi, diruang kerjanya, Selasa (5/8).
Sebut Kalapas, untuk remisi kemerdekaan yang diusul berjumlah 406 orang. Sedangkan, remisi dasawarsa yang diusul 416 orang.
Remisi kemerdekaan adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus. Remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara atas sikap positif dan pembinaan yang aktif dijalani narapidana.
Sebaliknya, untuk remisi dasawarsa adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana setiap 10 tahun sekali, bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia. Besaran remisi ini adalah 1/12 dari masa pidana yang dijalani, dengan pengurangan maksimal tiga bulan.
” Bagi siapapun yang berkelakukan baik, akan diberikan penghargaan oleh Pemerintah memperoleh pengurangan hukuman. Kami komit akan terus mengapresiasi warga binaan yang ikut berperan aktif ddi lapas, ” tambah Wahyu Prasetyo.