Durasi, Lhokseumawe – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, menolak gugatan praperadilan ayah kandung Abu Bakar Maji, yang mempolisikan anaknya Siti Yunia Riska dan Suci Aulia Sari, dinyatakan ditolak. Selain kedua anaknya juga dalam gugatan perkara praperadilan Nomor 2/Praperadilan/2026 itu ikut menyeret ibunda alias mantan istrinya, Nur Asita.
Dalam rentan waktu selama 18 menit sejak berlangsung pukul 10.40-10.58 Wib itu hakim memutuskan, menolak permohonan praperadilan para pemohon. Termasuk, membebankan biaya perkara kepada para pemohon tersebut.
” Hakim menilai bahwa proses penyelidikan, penyidikan, gelar perkara, klarifikasi, dan penetapan para pemohon sebagai tersangka telah dilakukan melalui prosedur yang benar serta memenuhi persyaratan minimal dua alat bukti yang sah. Dalil para pemohon mengenai ketidakabsahan penetapan tersangka dan persoalan pemanggilan tidak berhasil dibuktikan, sehingga seluruh permohonan praperadilan ditolak, ” demikian bunyi petikan vonis salinan putusan yang dibacakan Ketua Hakim, Safri, S.H, M.H didampingi Panitera Pengganti, Sayid Rahmat, S.H, M.H sambil mengetuk palu dipersidangan, Senin (31/8).
Amatan dilokasi sidang pembacaan putusan itu berjalan lancar dan aman. Ketiga pemohon hadir dipersidangan, yaitu anak dan mantan istrinya, Siti Yunia Riska, Suci Aulia Sari, dan Nur Asita.
Sebaliknya, termohon diwakili oleh kuasa hukumnya, Dr. Bustami, S.H, M.H, M.Kn, Husni, Junaidi, Lukman, dan Syamsul Bahri. Sedangkan, pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara diwakili oleh Alfriadi Kurniawan, S.H, M.H, Rahmat Diodarma, S.H, M.H, dan Muhammad Furkan Ismi, S.H.
Usai persidangan, ketiga pemohon menyampaikan kekecewaannya kepada wartawan atas putusan majelis hakim. Mereka, sempat berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka dengan meminta maaf langsung kepada ayahnya Abu Bakar.
” Saat Restorative justice (RJ) Kami sebagai anaknya sudah pernah mencium kaki Ayah, minta dan diampuni atas viralnya rekaman video. Tapi, ayah tetap kukuh untuk menjadikan Kami anaknya sebagai tersangka bila tidak memberikan harta sesuai dengan kemauannya beliau, ” ungkap Siti Yunia Riska yang diamini adiknya Suci Aulia Sari dan ibunda, Nur Asita.
Mereka mengaku, RJ dari pihak penyidik tidak pernah dilakukan sama sekali. Untuk itu diharapkan, persoalan pembagian harta warisan gono-gini kiranya jangan dijadikan alat tukar dengan status hukum sebagai tersangka.
Gugatan praperadilan itu mempersoalkan sejumlah aspek proses penyidikan. Termasuk penetapan tersangka tertanggal 21 Juli 2026, motif dan rekam jejak pelapor yang sudah diketahui, mekanisme adat atau qanun yang telah dilewati, dan kronologi yang tidak dicantumkan.
Tanda Tangan Berbeda
Selanjutnya, mempertanyakan aspek legalitas awal penyelidikan, dualisme sprindik dan ketidaktertiban administrasi, SPDP tanpa identitas tersangka dan SPDP tidak pernah diterima langsung oleh pihak yang diperiksa.
” Ada beragam inkonsistensi administrasi umum, dokumen yang belum terbit, pemanggilan dan hak calon tersangka tidak terpenuhi, penarikan kembali surat panggilan saksi, hilangnya hak mengajukan saksi yang meringankan hingga alat bukti video yang belum diuji secara forensik digital. Termasuk, perihal adanya perubahan pasal, tidak dicantumkan kronologi yang jelas dalam surat penetapan tersangka, dan terdapat dua tanda tangan yang berbeda dari seorang penyidik.
Dalam persidangan, keterangan saksi ahli pidana dari Universitas Malikussaleh (Unimal) turut disampaikan. Menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan, seorang penyidik dimungkinkan memiliki lebih dari satu bentuk tanda tangan sepanjang yang bersangkutan mengakui dan tidak membantah tanda tangan tersebut sebagai miliknya.
Menyangkut rekaman video yang disebut menjadi salah satu alat bukti yang memberatkan. Menurut Pemohon, video tersebut diperoleh tanpa sepengetahuan dan izin sama sekali.
Pihaknya menduga, situasi dilapangan terkesan dikondisikan, sehingga berpotensi memancing emosi keluarga yang diabadikan melalui perekam video di handphone. Sehingga, bukti dokumentasi itu perlu di uji keabsahaannya terkait asal-usul rekaman tersebut.
Putusan penetapan tersangka tersebut dinyatakan tidak sah dan proses hukum dihentikan. Pihaknya juga sudah menyampaikan laporan secara resmi kepada beberapa instansi terkait, seperti Ombudsman RI, Kompolnas, Itwasum Polri, Kapolri, Kadiv Propam Polri, Komnas HAM, dan Komnas perempuan.
Sesuai Prosedur
Dalam kesempatan terpisah, Kuasa hukum Termohon, Dr. Bustami, SH, selaku Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, yang mewakili Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, menyampaikan bahwa proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
Pihak Termohon menjelaskan bahwa penetapan tersangka didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan ahli, keterangan pihak terkait serta bukti elektronik berupa rekaman video.
Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian menghormati proses dan putusan yang telah dijatuhkan Majelis Hakim.
Dimana, perkara ini sebelumnya menjadi perhatian karena berawal dari persoalan antara ayah dan mantan istri tentang harta gono gini yang telah diselesaikan oleh mahkamah agung No. 80 K/Ag/2025.
Kepolisian telah berupaya melakukan mediasi untuk mendorong penyelesaian secara damai. Namun, harus berakhir gagal dikarenakan tidak adanya komitmen yang jelas antara kedua belah pihak.
” Kami berupaya memediasi untuk jalur damai antara mereka, namun keduanya tidak mau damai. Bahkan si ayah sudah menjalani hukuman 8 bulan, dan kini balik lapor anaknya,” jelasnya.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, proses perkara pokok selanjutnya tetap mengikuti tahapan hukum sesuai kewenangan penyidik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Putusan praperadilan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya tindakan yang menjadi objek praperadilan dan bukan merupakan putusan mengenai terbukti atau tidak terbuktinya kesalahan para pihak dalam perkara pokok.
