Durasi, Aceh Utara – Kejaksaan Negeri Aceh Utara, melaksanakan sidang dakwaan perdana terhadap terdakwa Fadlonnur yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selaku Keuchik Gampong Deng, Kecamatan Tanah, Luas Kabupaten Aceh Utara, Kamis (18/12). Meskipun DPO, persidangaan kasus korupsi Dana Desa (DD) senilai Rp789 juta tetap digelar.
” Kami sudah layangkan surat pemanggilan, tapi terdakwanya tidak pernah hadir dalam agenda pemeriksaan. Sehingga, dikeluarkanlah statsu DPO Fadlon, karena melarikan diri sampai sekarang, ” ujar Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara, Reza Rahim, S.H, M.H kepada durasi.
Ia menegaskan, terdakwa menguasai dan mengelola dana tersebut tanpa melibatkan Keurani Cut Keuangan. Akibatnya, Keurani Cut tidak melakukan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran keuangan sebagaimana tugas dan fungsinya.
” Bahwa setelah dana desa dalam penguasaan terdakwa, kemudian membuat sendiri kwitansi penyerahannya dari keuangan kepada dirinya. Seolah-olah DD itu diserahkan oleh Keurani kepada terdakwa ? Padahal kenyataannya terdakwa menguasai dan mengelola dana tersebut sendiri tanpa melibatkan pihak keuangan, ” terang Reza.
Atas perbuatan terdakwa yang membelanjakan sendiri dana Gampong Deng dengan tidak melibatkan para kaur. Bahkan, dalam pengelolaan DD dimaksud terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilakukan sesuai dengan APBDES dimulai tahun anggaran 2019 sampai 2021.
Persidangaan itu dipimpin Hakim Ketua, Muhammad Jamil, S.H, Anggota, R. Deddy Harryanto, S.H., M.Hum dan Zul Azmi, S.H, dan Panitera, Cut Nyak Tihajar, S.Sos.I. Dengan Penuntut Umum, Riko Sukrevi Ibrahim, S.H.












