Durasi, Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mengeksekusi Marwadi Yusuf (60), terpidana perkara korupsi Pengelolaan Insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) tahun 2018-2022 ke Lembaga Permasyarakatan Kelas II-A setempat, sekira pukul 14.00 Wib, Kamis Siang (23/10). Terdakwa dijebloskan ke penjara oleh Jaksa Penuntut sesuai putusan dari Mahkamah Agung RI.
” Tadi sekira pukul 13.30 Wib, terdakwa diantar penasehat hukum bersama keluarganya ke kejaksaan. Setelah dilakukan uji tes kesehatan dinyatakan sehat dan seketika itu langsung dieksekusi ke Lapas, ” ucap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama kepada Durasi.
Ia menjelaskan, terdakwa Mawardi sebelumnya dilakukan pemanggilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak 3 kali hingga berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) pada akhir September lalu. Dimana, pemanggilan pertama dan kedua beralasan sakit, sedangkan untuk pemanggilan ketiga tanpa ada pemberitahuan dan ketarangan alasan secara tertulis maupun lisan.
” Terdakwa beralasan tidak memenuhi pemanggilan ketiga dikarenakan sedang berobat penyakit jantung, berupa pemasangan ring disalah satu rumah sakit di Jakarta. Itu pengakuannya saat menyarahkan diri kemari, ” jelasnya.

Sebelumnya mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe tahun 2020-2022 itu dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Termasuk, membayar uang pengganti senilaai Rp 540 juta subsider 1 tahun penjara.
MA juga mencabut hak politik terdakwa selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana badan.
Mawardi Yusuf menyusul tiga terpidana kasus korupsi Upah Pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ) lain yang sudah dieksekusi oleh kejaksaan Juli 2025 lalu. Mereka adalah eks Sekretaris BPKAD, Muhammad Dahri, eks Bandahara, Sulaiman dan eks Pejabat Penatausahaan Keuangan, Asriana.
Sedangkan, untuk terdakwa Azwar telah meninggal dunia pada Oktober 2024 dan ditolak permohonan perbaikannya oleh Mahkamah Agung.