MA Batalkan Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Insentif PPJ Kota Lhokseumawe

  • Bagikan
Mahkamah Agung. Foto : Ist

Durasi, Lhokseumawe – Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh terhadap terdakwa perkara korupsi Pengelolaan Insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe tahun 2018-2022. Artinya, MA mengabulkan mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri.

Dalam amar putusannya Mahkamah Agung menghukum terdakwa Marwadi Yusuf, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe tahun 2020-2022, hukuman pidana penjara selama 6 tahun.  Dengan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu Marwadi juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp540.755.003 susider 1 tahun penjara. Dalam putusan tersebut terdakwa dinyatakan terbukti dakwaan subsider melanggar Pasal 3 juncto pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, d dan Ayat (2) Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan kualifikasi.

Didalam website halaman resmi informasi Mahkamah Agung terdapat status perkara sudah bertatus vonis pada tanggal 23 April 2025. Dimana, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis MA.

Nasib yang sama juga dialami mantan Bendahara Pengeluaran BPKAD Lhokseumawe, Sulaiman, yang divonis 5 tahun penjara. Dengan denda senilai Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp514.615.003 subsider 1 tahun penjara.

Dalam kasus itu Mahkamah Agung mencabut hak politik terdakwa dalam jabatan publik melalui pemilihan selama 5 tahun terhitung mulai tanggal selesai menjalani pidana badan, baik untuk Marwadi maupun bawahannya Sulaiman.

Sebaliknya, untuk terdakwa Alamarhum Azwar, ditolak perbaikan dalam amar putusannya MA. Mantan Kepala BPKAD itu sudah berstatus meninggal dunia pada Oktober 2024 lalu.

Disamping itu untuk 2 terdakwa lain berstatus dalam proses pemeriksaan Majelis Mahkamah Agung. Keduanya adalah mantan Sekretaris BPKD Lhokseumawe/Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), M Dahri dan mantan Pejabat Penatausahaan Keuangan BPKD Lhokseumawe, Asriana.

Ketika Durasi mewawancarai Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gutama mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan kelima terdakwa itu dari Mahkamah Agung. Jika, sudah ada surat resmi itu akan dilakukan tahaap selanjutnya untuk eksekusi terhadap terdakwa.

” Sampai saat ini Kita belum terima salinan putusannya. Kalau sudah ada surat dari MA tentu segera ditindaklanjuti untuk proses eksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas), ” jelasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh memvonis bebas lima terdakwa perkara korupsi Pengelolaan Insentif Pajak Penerangan Jalan Lhokseumawe.  Putusan bebas itu dibacakan Majelis Hakim diketuai Teuku Syarafi, dalam sidang di PN Tipikor Banda Aceh, Rabu, 7 Agustus 2024.

  • Bagikan
Exit mobile version