Korban Dugaan Pelecehan Seksual Rekan di UDD PMI Aceh Utara 3 Kali Didampingi PPA

  • Bagikan
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Lhokseumawe. Foto : (Durasi/Erwin)

Durasi, Lhokseumawe – Dugaan pelecehan seksual yang dialami MR oleh rekannya di Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (UDD-PMI) Kabupaten Aceh Utara, terus menguak. Bahkan, perihal kasus ini sempat 3 kali difasilitasi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Lhokseumawe.

” Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) 3 kali mendampingi korban dugaan pelecehan itu. Kesemuanya itu terjadi sempanjang rentan pertengahan Juli lalu, ” kata Salahuddin, S.ST, MSM ketika dihubungi Durasi, Jum’at (29/8).

Ia menyebutkan, pihaknya bukan hanya melakukan pendampingan semata dalam kasus tersebut. Akan tetapi, ikut juga memulihkan traumatik korban dengan psikolog, supaya kejiwaan korban kembali tidak mengingat peristiwa dimasa lalu.

” Pendampingan yang Kita lakukan mencakup aspek hukum, psikologis dan sosial. Ini dilakukan untuk memastikan Hak-hak korban terlindungi dan proses mediasi berjalan adil dan berpihak kepada korban, ” terang Salahuddin.

Ia melanjutkan, proses pendampingan tidak hanya berlaku untuk MR, tetapi untuk seluruh masyarakat yang mengalami kekerasan terhadap peremupan dan anak. DP3AP2KB senantiasa hadir setiap menerima informasi dan pengaduan terkait perihal dimaksud.

Sebelumnya masyarakat digegerkan dengan adanya dugaan pelecehan sessual di Kantor Unid Donor Darah (UDD) PMI Aceh Utara. Diduga korban berinisial MR dilecehkan secara paksa oleh 6 pelaku yang kesemuanya tercatat sebagai rekannya atau petugas UDD PMI, yaitu berinisial AK, WS, AF, B, II, dan F.

Aroma dugaan seksual di UDD PMI ini terus melebar dikalangan UDD plat merah milik Pemkab Aceh Utara itu. Lantaran korban yang gerah melaporkan dugaan perihal tersebut ke Pimpinan disana.

Satu dari 6 pelaku itu sudah dikeluarkan dari UDD PMI Aceh Utara berinisial AK. Sedangkan, bagi sisa 5 tersangka lainnya dikenakan pelanggaran dengan sanksi berbeda sesuai tingkat pelecehan yang dilakukan, seperti Surat Peringatan, diskor 2 minggu, pemotongan gaji, hingga teguran lisan.

  • Bagikan
Exit mobile version