ACEH – Organisasi kemasyarakatan Forum Komunikasi Keluarga Besar Kejaksaan wilayah Aceh Sumut memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja hebat para kajari para jaksa di bawah pimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH,MH. Terkait konsistensi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam melawan peredaran narkoba yang sudah menjadi tagar #daruratnarkoba, dan juga merupakan langkah nyata dalam merawat Public Trust/Kepercayaan Publik terhadap kejaksaan.
Koordinator Wilayah Aceh Sumut DPN Forum Komunikasi Keluarga Besar Kejaksaan (FKKBK) Maya Surya SH.MH mengatakan bahwa kinerja hebat para adhyaksa ini merupakan tanda keseriusan kejaksaan dalam memerangi narkoba yang sudah menjadi momok menakutkan bagi generasi muda bangsa indonesia. Dengan tuntutan mati yang di ajukan menjadi penanda bahwa Kejaksaan terus merawat Public Trust dengan konsisten.
Jika setiap Jaksa menjadikan para pengedar narkoba ini menjadi contoh nyata ketegasan korps transmisi umum, maka kami yakin pelan tapi pasti peredaran narkoba akan mampu kita hentikan dan dengan demikian kita ikut serta menyelamatkan masa depan generasi muda Indonesia.
Setiap prestasi gemilang ini wajar di ganjar dengan reward dan kami berharap rewardnya juga merata sampai ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jangan cuma Kasie Pidum atau Kajari nya saja namun JPU juga wajib di ganjar dianugerahi baik berupa bonus atau promosi eselon, ujar Maya Surya melalui siaran pers, Senin (22/7/2024).
“Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sedang giat giatnya perang melawan peredaraan narkoba dengan cara menuntut pidana mati terhadap 44 terdakwa dalam perkara narkoba periode Januari hingga Juni 2024. Seluruh tuntutan pidana mati itu, diajukan oleh jaksa penuntut umum yang terdiri atas 18 terdakwa Kejari Medan, dan 14 terdakwa Kejari Asahan. Kemudian, 5 responden Kejari Tanjung Balai, 3 responden Kejari Deli Serdang, 2 responden Kejari Belawan, 1 responden Kejari Langkat, dan 1 responden Kejari Binjai, kata Kordinator Intelijen Kejatisu Yos A Tarigan, Selasa (9/7).
Pihaknya menyampaikan, tuntutan pidana mati diharapkan memberi efek jera kepada pelaku tindak pidana narkotika, termasuk bandar dan pengguna. Para pengedar maupun sindikat lainnya agar berpikir ulang melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut, ujar Yos A Tarigan.
“Penetapan tuntutan pidana mati tersebut juga berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam undang-undang tentang Narkotika ditegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati. “Tindak pidana narkotika merupakan suatu persoalan yang tidak mudah, dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau kejahatan luar biasa,†ujar Yos A Tarigan.
Dimana narkoba yang meninggalnya sudah berapa banyak manusia menjadi korban, dan sudah berapa banyak generasi muda bangsa Indonesia yang kehilangan masa depan. “Untuk itu, kami berharap ke depan tuntutan mati ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama,†pungkas Yos Tarigan. (*)