Durasi, Lhokseumawe – Komisaris dan Direktur Komersial PT Pembangunan Aceh (Pema) dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe, pada tanggal 18 Juni 2025 atau Rabu Besok. Z dan F, yang menjabat komisaris dan direksi itu dimintai keterangannya terkait dugaan penyelewengan dana pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun sejak 2018 sampai 2024.
” Jadwalnya Besok Pagi keduanya Kita panggil kemari (kejaaksaan-red), untuk Kita mintai keterangannya. Kita coba telusuri keterlibatan mereka disana seperti apa dan bagaimana tata pengelolaannya, ” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Feri Mupahir melalui Kepala Seksi Intelijen, Therry Gutama ketika dihubungi melalui telepon seluler, Selasa Malam (17/6).
Ia menyebutkan, keterangan dari kedua petinggi Pema ini sangat penting dalam pengungkapan kasus tersebut. Sehingga, dapat dipelajari untuk pengembangan lebih lanjut oleh penyidik.
” Pihak-pihak yang selama ini ada disana Kita panggil satu-persatu. Kita coba ungkap dugaan ini ke permukaan atau publik, ” terangnya.
Selain itu juga pada tanggal 16 Juni 2025 Kejaksaan Negeri Lhoksemawe, melakukan pemanggilan terhadap 2 petinggi Pertamina Hulu Energi (PHE). Keduanya adalah RI tercatat sebagai Environment Zona 1 PT PHE dan RM Direktur Utama Hulu Rokan Wilayah Sumatera, dengan alasan berhalangan hadir.
RI dan RM dihadwalkan pemanggilan ulang secepatnya dalam waktu dekat ini. Semuanya diperiksa pihak kejaksaan secara estafet , ” komitnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor Print-02/L.1.12/Fd.1/06/ 2025 tanggal 02 Juni 2025. Sejumlah saksi terkait aliran dana dugaan penyelewengan pengelolaan KEK Arun dalaam rentan 2028 sampai 2024 dimintai keterangan secara marathon oleh penyidik.