Kejari Lhokseumawe Tahan Keuchik Paya Bilie Terkait Kasus Korupsi Dana Desa

  • Bagikan
Penyidik Kejari Lhokseumawe menahan MS, Keuchik Paya Bilie, Kecamatan Muara Dua, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa. Tersangka MS ditahan di Rutan Polres Lhokseumawe, Kamis, 9 September 2021. Foto: Istimewa

LHOKSEUMAWE – Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menahan MS (31), Keuchik Gampong Paya Bilie, Kecamatan Muara Dua, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa senilai Rp305 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Mukhlis melalui Kasi Intelijen Miftahuddin dikonfirmasi portalsatu.com, Kamis, 9 September 2021, mengatakan penyidik telah menetapkan MS sebagai tersangka perkara dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Paya Bilie tahun anggaran 2020. Penyidik menahan MS di Rumah Tahanan Polres Lhokseumawe, sejak Kamis hari ini, sekitar pukul 12.00 WIB.

“Dugaan penyimpangan APBG itu terkait proyek rehab rumah duafa tidak sesuai anggaran. Pemasangan lampu penerangan jalan tidak sesuai, dan pengadaan sepeda motor gampong menggunakan nama pribadi keuchik atau tersangka. Selain itu, pajak dipungut tapi tidak disetorkan, serta penyalahgunaan dana SILPA tahun 2020. Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus APIP Inspektorat Kota Lhokseumawe terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp305.000.000,” kata Miftahuddin via WhatsApp.

Menurut Miftahuddin, MS sebagai keuchik tidak menindaklanjuti temuan Inspektorat tersebut. Sehingga Kejari melakukan proses penyidikan, menetapkan tersangka hingga melakukan penahanan.

Miftahuddin menyebut penahanan tersebut dilakukan karena dikhawatirkan tersangka MS akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.

Ditanya bagaimana proses penahanan tersangka, apakah dilakukan penjemputan, Miftahuddin mengatakan penyidik memanggil tersangka MS ke Kantor Kejari Lhokseumawe. Setelah itu, kata dia, tersangka dibawa ke Rutan Polres Lhokseumawe untuk ditahan sebagai tahanan titipan penyidik Kejari.

Penahanan terhadap MS berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Nomor: PRINT- 1219/L.1.12/Fd.1/09/2021, tanggal 09 September 2021, di mana tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Tersangka MS ditahan selama dua puluh hari, terhitung mulai 9 sampai 28 September 2021,” ucap Miftahuddin.[]

  • Bagikan