BIREUEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menetapkan Camat Peusangan TMP sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan studi banding para keuchik ke Jawa Timur dan Bali. Ia langsung ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen, Selasa (31/12/2024).
Dalam perkara tersebut, sebelumnya Kejari Bireuen telah menetapkan Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Subarni sebagai tersangka dan ditahan di Lapas yang sama. “Ya, hari ini penyidik kembali menetapkan Camat Peusangan TMP sebagai tersangka,” kata Kajari Bireuen Munawal Hadi, Selasa (31/12) diruang rapat.
Dijelaskannya, TMP sudah memenuhi unsur dijadikan tersangka perkara studi banding ke Desa Ketapanrame Provinsi Jawa Timur, Desa Wonorejo Provinsi Jawa Timur dan Desa Panglipuran Provinsi Bali yang dilaksanakan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya Tahun 2024.
“Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-05/L.1.21/Fd.1/11/2024 tanggal 08 November 2024,” sebut Kejari Bireuen itu.
Selain itu, lanjut Kajari, tim penyidik telah berhasil menemukan setidaknya 2 (dua) alat bukti dan barang bukti terhadap kasus tersebut.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen menetapkan tersangka TMP selaku Camat Peusangan, Kabupaten Bireuen,” ujarnya.
Dalam perkara itu berawal pada 28 Mei 2024 sampai dengan 01 Juni 2024, Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan melaksanakan kegiatan studi banding ke Desa Ketapanrame Provinsi Jawa Timur, Desa Wonorejo Provinsi Jawa Timur, dan Desa Panglipuran Provinsi Bali.
Sementara berdasarkan Pasal 9 Peraturan Bupati Bireuen Nomor 55 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2024.
Mengacu kepada aturan tersebut bahwa perjalanan dinas dalam rangka workshop, seminar, lokakarya, dan studi banding harus dibatasi dan dilakukan dengan sangat selektif dalam rangka efisiensi penggunaan APBG Tahun Anggaran 2024.