Kejaksaan dan Dominus Litis: Kewenangan Besar, Tanggung Jawab Besar

  • Bagikan
Dr. Yusrizal Hasbi (Pakar Hukum Pidana Universitas Malikussaleh).

Oleh: Dr. Yusrizal Hasbi (Pakar Hukum Pidana Universitas Malikussaleh)

Sebagai dominus litis, Kejaksaan memegang kendali penuh atas perkara pidana di Indonesia. Kewenangan ini memberi Jaksa kekuatan untuk menentukan apakah sebuah kasus layak dilanjutkan ke pengadilan atau dihentikan. Peran ini menjadikan Kejaksaan sebagai pilar utama dalam memastikan keadilan ditegakkan secara objektif dan sesuai dengan hukum.

Namun, kekuasaan besar ini juga membawa risiko. Tanpa pengawasan yang ketat, keputusan Jaksa bisa saja dipengaruhi oleh tekanan politik, kepentingan ekonomi, atau faktor lain yang justru menjauhkan hukum dari rasa keadilan. Minimnya mekanisme kontrol terhadap keputusan penghentian perkara membuat kewenangan ini rentan disalahgunakan, terutama dalam kasus-kasus besar yang melibatkan kepentingan elite.

Di sisi lain, peran dominus litis juga membawa manfaat besar. Dengan kewenangan ini, Kejaksaan dapat menyaring perkara secara selektif, memastikan bahwa hanya kasus yang memiliki dasar hukum kuat yang diproses lebih lanjut. Hal ini mencegah kriminalisasi yang tidak perlu dan menghindari pemborosan sumber daya negara. Dalam kasus korupsi dan pelanggaran HAM, peran ini menjadikan Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam menindak kejahatan yang merugikan publik.

Pada akhirnya, kredibilitas dominus litis bergantung pada integritas dan profesionalisme Jaksa. Jika dijalankan dengan transparansi dan akuntabilitas, kewenangan ini akan menjadi alat yang efektif dalam menegakkan hukum yang berkeadilan. Namun, jika tidak, Kejaksaan justru bisa kehilangan kepercayaan publik. Di tengah tuntutan masyarakat akan sistem hukum yang bersih dan transparan, Kejaksaan harus membuktikan bahwa kewenangan yang dimilikinya benar-benar digunakan untuk kepentingan hukum, bukan kepentingan segelintir pihak.

  • Bagikan