Kasus Kerumunan, Selebgram Herlin Kenza Divonis Denda Rp12 Juta

  • Bagikan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Aceh, memvonis selebgram Herlin Kenza dengan denda Rp 12 juta karena terbukti melanggar UU Kekarantinaan, Senin (29/11/2021). doc/istimewa

LHOKSEUMAWE – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Aceh, memvonis selebgram Herlin Kenza dengan denda Rp 12 juta karena terbukti melanggar UU Kekarantinaan.

Herlin Kenza dinyatakan bersalah karena mengundang kerumunan warga saat melakukan kunjungan ke salah satu toko pakaian di Lhokseumawe.

Selain terdakwa selebgram Herlin Kenza, majelis hakim juga memvonis bersalah terdakwa Koko Sunandar, pemilik toko grosir karena juga terbukti melanggar kekarantinaan.

“Terdakwa Herlin Kenza dan terdakwa Koko Sunandar dinyatakan bersalah melangar Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” kata majelis hakim.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Koko Sunadar dihukum membayar denda Rp15 juta dan terdakwa selebgram Herlin Kenza Rp12 juta.

Persidangan agenda pembacaan putusan dengan hakim ketua Budi Sunanda dan hakim anggota Sulaiman dan Mustabsyirah di Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada Senin (29/11/2021).

Dalam persidangan itu Hakim Ketua Budi Sunanda menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melakukan perbuatan yang tidak memenuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Majelis hakim juga memberikan tenggat waktu selama 7 hari kepada keduanya untuk membayar denda. Jika tidak akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lhokseumawe Al Muhajir mengatakan, perbedaan putusan pidana denda itu sudah berdasarkan keputusan dan pertimbangan dari majelis hakim.

“Keduanya menerima hasil putusan hakim. Mereka juga diwajibkan bayar denda dalam jangka waktu 7 hari,” ujar Al Muhajir kepada wartawan.

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan denda pidana Rp 15 juta. Hal ini sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Kenapa (hukuman dua terdakwa) berbeda, mungkin berdasarkan pertimbangan dari majelis hakim,” ujar Al Muhajir kepada wartawan usai sidang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Selebgram Herlin Kenza yang diduga sebabkan kerumunan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe, resmi dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindakpidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, pada Jumat (23/7/2021). []

  • Bagikan