BIREUEN – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr.Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan rostarative justice (RJ), kasus penganiayaan dengan terdakwa RA bin H dan RS Binti S, Jumat (14/4/2023).
Jampidum Dr. Fadil Zumhana didampingi Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen memimpin ekpose secara virtual perkara penganiayaan.
“Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian, tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka belum pernah dihukum.
“Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,†kata Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Abdi Fikri.
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif.
Jampidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Kronologis kejadian penganiayaan tersebut adalah, pada Minggu, 27 November 2022 sekira pukul 10.30 WIB bertempat di depan rumah korban Yuni Erista Binti Heri Herdiana di Dusun Geudong Sagoe, Desa Geudong Geudong Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen.
Pelaku penganiayaan RS memukul korban Yuni Erisya menggunakan tangan kanannya mengenai bagian bibir korban.
Lalu terdakwa RA mendekati korban dan langsung menendang menendangnya kaki sebelah kanan dan mengenai bagian pinggang korban Yuni Erista.
Tersangka disangka telah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan bunyi “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (*)