LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menahan mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya, sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengeloalan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Senin (22/5/2023).
Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe meningkatkan status Suaidi Yahya dari saksi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi PT RS Arun tahun 2016-2022.
Mantan Wali Kota Lhokseumawe periode 2012-2017 dan 2017-2022 itu langsung ditahan dibawakan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhoksukon, Aceh Utara.
Sebelumnya jaksa sudah menahan Hariadi, mantan Direktur PT Rumah Sakit Arun dalam kasus yang sama.
Ditanya awak media saat dibawa ke mobil tahanan kejaksaan, ada yang ingin disampaikan, Suaidi Yahya menjawab singkat, “Enggak ada yang disampaikan”. Suaidi kemudian dimasukkan oleh tim jaksa ke dalam mobil tahanan dibawakan ke LP.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Lalu Syaifudin mengatakan, penahanan Suaidi Yahya dilakukan usai memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan. Suaidi hadir didampingi istrinya.
Kedua tersangka SY dan H merupakan pelaku atau aktor utama dalam kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.
Tersangka H yang merupakan mantan Dirut PT RS Arun sebelumnya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap SY tersebut dilakukan sesuai dengan dukungan alat bukti dan saksi-saksi yang telah diperiksa.
Tersangka SY langsung ditahan untuk kelancaran proses penyidikan tanpa ada gangguan dan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta melakukan tindakan menghalang-halangi proses penyidikan,” kata Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin saat konferensi pers, Senin (22/5).
SY ditahan di Lapas Lhoksukon. Hal tersebut dilakukan sebagai pertimbangan teknik strategi penyidikan untuk memisahkan dua tersangka utama dalam kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.
“Kita fokus terhadap dua tersangka utama SY dan H. Terkait apakah nantinya ada kemungkinan tersangka baru, kita lihat saja ke depan,” kata Kajari Lalu Syaifudin.
CE Istri tersangka Suaidi Yahya juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Hingga saat ini total saksi yang diperiksa terkait kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe mencapai 19 orang.
Sebelumnya diberitakan total kerugian negara dalam kasus itu berdasarkan hasil auditor keuangan mencapai Rp 44,9 miliar. Sedangkan uang yang sudah dikembalikan ke kejaksaan dari berbagai pihak mencapai Rp 8.120.881.592.
Sementara itu, Hariadi sendiri langsung ditahan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan penyimpangan dana operasional dari 2016 hingga 2022.
“Setelah itu langsung ditetapkan penahanannya”, sebut Syaifuddin dalam konferensi pers di Lhokseumawe, Selasa (16/5/2023).
Syaifudin menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa 17 saksi terkait kasus tersebut. []