hit counter

Jaksa Lhokseumawe Duga Ada Suatu Peristiwa Pidana di Pengelolaan KEK Arun

  • Bagikan
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun. Ist

Durasi, Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe, menduga kemungkinan ada suatu peristiwa pidana penyelewengan dana di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun periode 2018-2024. Hal ini terkuak hasil dari pengumpulan barang bukti dan keterangaan Saksi-saksi.

” Tahap sekarang ini Kita sudah melihat benang merahnya seperti apa ? Insya Allah itu kalau Kita lihat berdasarkan barang bukti yang ada dari pengumpulan keterangaan saksi, Insyaallah itu mungkin ada suatu peristiwa pidana, ” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Feri Mupahir melalui Kepala Seksi Intelijen, Therry Gutama ketika ditemui Durasi dilobi Kantor setempat, Selasa Siang (24/6).

Baca Juga:  KPLP dan Tim Gabungan Evakuasi ABK Yunani Meninggal di Perairan Lhokseumawe

Ia menjelaskan, pihaknya sejauh ini masih tahap penyelidikan untuk mengetahui pengelolaan dana KEK Arun itu apakah ada peristiwa pidana atau tidak. Sehingga, berbeda dengan tahapan penyidikan dimana lebih fokus melakukan pengumpulan bukti dan alat bukti.

” Sampai sekarang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, karena baru tahapan penyelidikan. Tapi, kalau sudah fase penyidikan kasus ditingkatkan sampai tak tertutup kemungkinan dapat berstatus menjadi tersangka, ” paparnya.

Baca Juga:  Gait Pendanaan Lembaga Internasional, Dosen Kedokteran Unimal Gelar Brain Awareness Week
Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe. Foto : (Durasi/Erwin)

Disebutkan, dari 24 saksi yang dilayangkan surat pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe hanya 13 orang yang sudah berhadir memberikan keterangannya. Sedangkan, sisanya absen dengan berbagai alasan, seperti Dinas Luar (DL) dan kesibukan kerja ditempat lain.

” Hari ini ada 4 orang dari PT Pembangunan Aceh (Pema) yang dipanggil penyidik. Kesemuanya diperiksa secara terpisah terkait penandatanganan pengelolaan dana KEK Arun, ” terang Therry.

Ada 24 saksi dari enam Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN dan BUMD) di Kawasan Ekonomi Khusus yang dipanggil Kejaksaan Negeri. Mereka dari Proyek Vital (provit) ini diperiksa secara marathon oleh penyidik, yaitu PT Pema, PIM , Pelindo, Patna, PAG, dan PHE.

Baca Juga:  Ketua DPRK Lhokseumawe Murhaban, Hadiri Launcing Qanun P4GN Gampong dan Jargon Hayeu Tulak Narkoba

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor Print-02/L.1.12/Fd.1/06/ 2025 tanggal 02 Juni 2025. Saksi-saksi dimintai keterangannya terkait aliran dana dugaan penyelewengan anggaran di badan pengelolaan KEK Arun dalam rentan 2018 sampai 2024.

  • Bagikan