LHOKSEUMAWE – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Bachtiar dengan putusan Nomor:W1 U2 / 1176 / HK.01/8/2022 menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa He Xian Dong nahkoda Kapal Ikan Asing (KIA) asal Taiwan sebesar Rp100 juta rupiah, karena terbukti bersalah tanpa izin memasuki wilayah teritorial Indonesia di perairan Selat Malaka, saat persidangan putusan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Aceh, Selasa (9/8/2022).
Turut hadiri di persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Doni Siddiq serta Riza Rahmatilah, penasihat hukum terdakwa.
Penasehat Hukum Riza Rahmatilah, terdakwa He Xian Dong mengatakan, pihaknya menerima putusan majelis hakim dengan hukum membayar denda Rp100 juta.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lhokseumawe M Doni Siddiq juga menyatakan, menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, memvonis terdakwa dengan hukuman membayar denda Rp100 juta rupiah.
Diberitakan sebelumya, https://www.youtube.com/watch?v=0Lf0TxDScMo
Saat itu Kapal Ikan Asing (KIA) MV.JOHO asal negara Taiwan ditangkap oleh KRI Teuku Umar-385 dikawasan 8 mill dari daratan perairan Lhokseumawe, Aceh. Penangkapan tersebut dilakukan karena melanggar aturan hukum pelayaran laut Internasional.
KIA MV. JOHO ini diduga melakukan pelanggaran aturan hukum laut, dengan tidak mengibarkan bendera kebangsaan saat melintasi jalur lintas laut damai, tepatnya dikawasan 8 mill dari pesisir perairan Lhokseumawe.
Kapal Ikan Asing (KIA) dengan Lambung MV.JOHO BG3698 CT5 dengan nomor mesin 198 GT asal negara Taiwan ditangkap oleh KRI Teuku Umar-385 pada Minggu sore (19/6/2022) sebanyak 22 ABK dan Nahkoda HO Xiang Dong asal Taiwan, bersama kapal dan barang bukti lainnya terpaksa diamankan ke Pelabuhan Krueng Geukueh, untuk dilakukan pemeriksaan data serta penyidikan lebih lanjut dari TNI AL Lanal Lhokseumawe. []