Durasi, Lhokseumawe – Puluhan karyawan/karyawati Rumah Sakit Umum (RSU) Bunda Kota Lhokseumawe, mengadu ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker). Lantaran mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh rumah sakit tersebut yang disinyalir secara sepihak.
Adapun tuntutan yang dilayangkan, seperti pembayaran kekurangan upah, uang tenaga kerja dan pesangon atau kompensasi masa kerja.
” Kami disuruh tandatangani surat pemberhentian, tapi saat ditanyakan kenapa gak ada jawaban. Inikan aneh sekali, tega sekali manajemen RS sama Kami, ” ucap beberapa karyawan yang enggan dituliskan namanya usai mengadu ke DPMTSP dan Naker setempat, Senin (2/2).
Mereka mengaku, dipecat terhitung tanggal 19 Januari 2025 lalu. Tercatat, ada sebanyak 45 orang yang di PHK, mulai klininig service, perawat, bidan, dan manajemen.
” Ada yang sudah masa kerja, 7, 6 dan 3 tahun. Ada yang malah tandatangan kontrak kerja selama 3 bulan, tapi dalam kenyataannya enggak sampai satu bulanpun juga sudah diberhentikan sepihak, ” ungkap para karyawan dengan nada dan raut wajah yang muram.
Sebut mereka, sebelum dipecat awalnya pihak manajemen RSU Bunda melakukan ujian seleksi kompetensi karyawan secara menyeluruh. Namun, saat ditanyakan perihal hasil ujian dimaksud senantiasa memperoleh jawaban hampa dari RS.
” Parahnya lagi pihak manajemen mempertahankan salah satu karyawan yang diduga kroninya kendati tidak mengikuti ujian sama sekali. Inikan aneh Bisa-bisanya sebegitu pilih kasih ujian seleksi sesama karyawannya sendiri, ” ujar karyawan dengan kecewa.
Diungkapkan, bahwa pihak manajemen begitu selesai memberhentikan 45 karyawannya itu membuka perekrutan tenaga kerja baru melalui media (medsos). Sejumlah diantaranya menjadi karyawan kontrak baru disana persis mulai bekerja Januari 2026.
” Kami terakhir tahun 2024 ada tanda tangani kontrak kerja. Tapi, untuk 2025 sama sekali gak pernah disodorkan kontrak kerjanya, entah gimana caranya bisa begini, ” keluhnya lagi.
Seraya menambahkan, selama ini gaji karyawan yang dipekerjakan di RSU Bunda dibawah UMP hanya Rp800 sampai Rp1,7 juta.
Sementara ketika dihubungi berulang-ulang kali Kepala DPMTSP dan Naker Lhokseumawe, Safri, terkait pengaduan itu tidak berhasil dikonfirmasi. Termasuk, wawancara melalui aplikasi perpesanan WhatsApp juga tak memperoleh jawaban sejak dikirimkan durasi pada pukul 12.32 Wib Senin Siang (2/2).
PHK ini ditengarai menyusul penegasan Walikota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, bahwa perusahaan swasta maupun rumah sakit harus menerapkan gaji sesuai UMP Aceh tahun 2026 sebesar Rp3,9 juta per karyawan. Hal ini menindaklanjuti arahan Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf.
