hit counter

Alasan DL, Presiden Direktur PAG Batal Diperiksa

  • Bagikan
PT Perta Arun Gas (PAG). Foto : Ist

” Surat alasan penundaan pemeriksaan dari Presiden Direktur berinisial Y, sudah Kami terima. Kita segera akan jadwalkan pemanggilan ulang untuk pemeriksaan pekan depan, ”

Durasi, Lhokseumawe – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, menunda pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Perta Arun Gas (PAG) , yang dijadwalkan berlangsung hari ini, sekira pukul 10.00 Wib, Kamis (12/6). Pejabat tinggi PAG ini batal diperiksa dengan alasan kesibukan Dinas Luar (DL) alias sedang mengikuti perjalanan dinas ditempat lain diluar daerah bertempat di Jakarta.

” Surat alasan penundaan pemeriksaan dari Presiden Direktur berinisial Y, sudah Kami terima. Kita segera akan jadwalkan pemanggilan ulang untuk pemeriksaan pekan depan, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Feri Mupahir melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama menjawab Durasi ketika dihubungi menggunakan telepon seluler.

Baca Juga:  KKN Unimal, Kelompok 138 Ambil Bagian di Posyandu Gampong Moncrang

Ia menegaskan, penyidik Kejari sudah melakukan penjadwalan ulang pemanggilan yang bersangkutan secepatnya begitu tiba di Lhokseumawe. Terlebih, keterangan dari Y sangat penting sekali untuk pengungkapan dugaan penyelewengan dana pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun yang dicurigai dilakukan secara berjamaah.

” Kita akan terus lakukan pemeriksaan secara maraton saksi-saksi, biar terang berderang kasusnya. Siapapun yang dipanggil harus koperatif memberikan keterangannya, ” komit Therry.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Feri Mupahir. Foto : Ist

Selain itu direncanakan pihak penyidik kejaksaan juga akan memanggil dua pejabat penting dijajaran PT Pupuk Iskandar Muda (PIM). Keterangan dari keduanya dinilai begitu diperlukan yang dijadwalkan pemanggilan pada tanggal 16 Juni mendatang.

Baca Juga:  Sniper Israel Tembak Wanita Wartawan Al Jazeera, Sosoknya Disebut Inspirasi Jurnalis di Palestina

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor Print-02/L.1.12/Fd.1/06/ 2025 tanggal 02 Juni 2025. Sejumlah saksi terkait aliran dana dugaan penyelewengan pengelolaan KEK Arun dalaam rentan 2028 sampai 2024 dimintai keterangan secara estafet oleh penyidik.

Dimana, tim penyidik memeriksa Manajer dan Komisaris PT Patriot Nusantara Aceh (Patna), AR dan MM. PT Patna merupakan tercatat sebagai badan pengelola KEK Arun pada tanggal 10 Juni 2025. Ada 28 pertanyaan yang dicecar kepada AR dan MM berkaitan dengan perjalanan bisnis PT Patna sejak berdiri hingga keterlibatannya dalam proyek tersebut.

Baca Juga:  Empat Ruko dan Satu Rumah Terbakar depan PT PIM di Dewantara

Selanjutnya, sehari berselang giliran dua Direktur PT PAG masing-masing berinisial YS dan AM, menjalani pemeriksaan lanjutan pada tanggal 11 Juni 2025. YS tercatat menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Dukungan Umum dan AM adalah Direktur Teknik dan Operasi.

Ketika itu penyidik melontarkan 16 pertanyaan kepada YS dan YS dan 14 pertanyaan kepada AM. Kedua Pati di Perta Arun Gas itu diperiksa selama 6 jam oleh penyidik kejaksaan sejak pukul 09.00 – 15.00 Wib.

  • Bagikan