45 Kembali dan 7 Buron Napi Lapas Kutacane

  • Bagikan
Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II-B Kutacane, Andi Hasyim. Foto : (Durasi/Erwin Jalaluddin)

Durasi, Aceh Tenggara – Sebanyak 45 dari 52 nara pidana yang meloloskan diri dari Lembaga Permasyarakatan Kelas II-B Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, sudah kembali ke sel tahanan. Sedangkan, 7 sisa lainnya masih berstatus buron masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas II-B Kutacane, Andi Hasyim mengatakan, para napi itu diamankan kembali ke lapas, karena ditangkap petugas keamanan berjumlah 14 orang dan menyerahkan diri secara sukarela 31 orang. Lapas bersama aparat kepolisian terus memburu keberadaan nara pidana yang masih buron tersebut.

” Harapan Kitaa semua napi atau tahanan yang belum kembali untuk segera kembali. Semua sudah Kita komunikasikan asalkan sesuai dengan koridor yang berlaku, ” jelas Andi Hasyim menjawab Durasi, Senin (17/3).

Para nara pidana Lembaga Permasyarakatan Kelas II-B Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, kabur dengan cara melompati pagar beberapa waktu lalu. Foto : (Durasi/Erwin

Sebelumnya tercatat 52 orang dari total berjumlah 362 nara pidana meloloskan diri. Peristiwa itu terjadi menjelang berbuka puasa sekira pukul 18.30 Wib, Senin pekan lalu(10/3).

Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhry ikut berkomentar juga, ketika berunjung ke Lapas para tahanan kabur dengan alasan minimnya jatah biaya makan. Dimana, mereka hanya memperoleh Rp20 ribu per hari.

Para napi disana juga meminta, tuntutan bilik asmara di lapas. Namun, Direktorat Jenderal Permasyarakatan RI, Mashudi mengatakan, harus memupus tuntutan bilik asmara nara pidana Lembaga Permasyarakatan Kelas II-B Kutacane, Aceh Tenggara. Pasalnya, rumah tahanan berjumlah 362 napi itu sudah berstatus over kapasitas mencapai 300 persen.

  • Bagikan