4 WNA Myanmar Ditangkap Diduga Seludupkan Rohingnya

  • Bagikan

Durasi, Aceh Timur – Jajaran Polres Aceh Timur, menangkap 4 Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar diduga sebagai penyeludup imigran rohingnya, Jum’at (7/2). Masing-masing atas nama AB (51), MU (48), MH (46), dan NO (45).

Keempat tersangka penyeludupan imigran itu memiliki peran berbeda semenjak perjanalannya hingga dilaut Kabupaten Aceh Timur. Masing-masing AB dan MU bertugas sebagai nahkoda kapal, NO memiliki peran sebagai teknisi mesin dan MH sebagai navigator.

” Pertama itu sejak pendaratan kemarin, kemudian Kita introgasi awal pakai Undang-undang TPPU tindak pidana penyeludupan. AB itu nahkoda kapalnya yang membawa pengungsi rohingnya dari Bangladesh sampai ke tengah laut perairan Indonesia, ” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Aceh Timur, Adi Wahyu Nurhidayat.

Anggota Polres Aceh Timur, sedang berdaialog dengan imigran rohingnya yang terdampar beberapa waktu lalu. Foto : Ist

Kasatreskrim Polres Aceh Timur, Adi Wahyu Nurhidayat menegaskan, keempat pelaku itu dinyatakan melanggar Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian atau Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan junto pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Mereka, diancaman hukuman minimal 3 sampai 15 tahun penjara.

Sebelumnya 76 imigran rohingnya terdampar di Pantai Kuala Leuge, Desa Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, sekira pukul 19.30 Wib, Rabu Malam tanggal 29 Januari pekan lalu. Para imigran itu nyaris karam lantaran sempat 6 jam terombang-ambing menggunakan kapal kayu miliknya yang nyaris kandas dikarenakan over kapasitas.

  • Bagikan