Durasi, Lhokseumawe – Tunjangan Hari Raya (THR) dilingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, mulai dicairkan. Pencairan itu dilakukan secara bertahap, sejak tanggal 17 Maret 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lhokseumawe, Dahniar mengatakan, dana yang dikucurkan Pemko untuk itu mencapai sekitar Rp18 miliyar. Terdiri Dari Pegawai Negeri Sipil (PNS, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Walikota dan Wakil Walikota, dan Ketua bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK).
” Sejak tanggal 17 Maret 2025 sudah dicairkan secara bertahap, sesuai tagihan yang masuk ke BPKAD. Insya Allah dalam sepekan ini selesai pencairan seluruhnya, ” ucap Dahniar ketika ditemui Durasi diruang kerjanya, Kamis (20/3).
Ia menjelaskan, THR itu dibayarkan sebesar 1 bulan gaji kerja sesuai pendapatan yang diperoleh pada bulan Februari lalu. Hal ini mengacu berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2025.
” Semuanya ada 4 ribu lebih yang memperoleh THR dilingkungan Pemko Lhokseumawe. Semuanya berjalan lancar tanpa ada kendala suatu apapun, ” pungkas Dahniar.