Durasi, Lhokseumawe – PT. Ika Bina Agro Wisesa (IBAS) diduga, menggarap lahan yang berbatasan langsung dengan kawasan Hutan Lindung (HL) untuk memenuhi kebutuhan bahan baku. Perusahaan agroindustri yang bergerak dibidang pengolahan kelapa sawit ini disinyalir melakukan penguasaan lahan garapan masyarakat tanpa musyawarah.
” PT. IBAS menguasai lahan sekitar 500 Hektare areal. Terdiri dari 219 Ha melalui pembelian yang tidak transparan eks bupati Aceh Utara dan 280 Ha dijual seppihak oleh aparatur desa untuk dikuasai tanpa persetujuan pemilik tanah yang sudah digarap oleh warga secara Turun-temurun, ” kata Koordinator Masyarakat Transpransi (MaTA), Alfian dalam acara diseminasi bertajuk : ” Menyibak Jejak Perusahaan Sawit di Aceh Utara ” yang berlangsung di Hotel Diana, Senin (30/9).
Ia memaparkan, pihaknya melakukan obervasi langsung ke lapangan di dua titik, seperti temuan di Dusun Sarah Raja dan Alur Sepui, Gampong Leubok Pusaka, Kecamatan Langkahan. Dengan melakukan pengumpulan sejumlah Bukti-bukti, dokumen dan pengakuan dari masyarakat, tokoh hingga aparat pedesaan.
” Perusahaan menjanjikan kebun plasma seluas 1.400 Ha kepada Gampong Leubok Pusaka dengan jumlah 700 Kepala Keluarga, yang mana Masing-masing 2 Hektare/KK. Namun, hasil verifikasi menunjukkan sebesar 85,72 persen atau 1.200 Ha dari lahan plasma berada dikawasan hutan lindung. Artinya, yang berada diluar HL hanya 200 Ha, ” beber aktivis yang dikenal vokal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MaTA itu.
Alfian menyebutkan, berdasarkan hasil penelusuran dugaan pelaku perambahan hutan lindung di Leubok Pusaka dilakukan oknum berinisal SF (46), yang membuka lahan dengan izin lisan dari aparat desa seluas 60 Ha pada tahun 2018. Pihak perusahaan melalui vendor membuka lahan yang direncanakan untuk kebun plasma sekitar 20 Hektare.
” Perambahan hutan lindung sekitar 100 Ha merupakan tindak pidana korupsi, baik yang dilakukan oleh perusahaan maupun oknum warga. Dengan potensi menimbulkan kerugian perekonomian negara, ” kecamnya.

Total kawasan hutan lindung di Leubok Pusaka mencapai 6.111 Ha. Hutan lindung itu ditumbuhi beragam tanaman langka, seperti meranti, damar laut, merbau, kayu kapur, meudang, gaharu, dan lainnya.
” Luas HL yang dirambah sejak 2018-2024 berjumlah sekitar 80 Hektare. Kemudian, berdasarkan pantauan Kami melalui satelit luas kawasan hutan lindung yang sudah terbuka mengalami peningkatan drastis berjumlah 163,75 Hektare areal, ” tuturnya.
Ia meminta, Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) untuk segera melindungi dan mencegah atas perambahan kawasan HL di Gampong Leubok Pusaka. Sekaligus menyelesaikan sengketa lahaan warga dengan PT. IBAS.
” Gubernur segera untuk menertibkan perkebunan tanpa izin dan perusahaan yang tidak patuh secara hukum dan sosial, agar tidak muncul konflik tenurial yang semakin masif terjadi di Aceh. Satgas PKH Kejaksaan Agung untuk turun melakukan penegakan hukum ataas kerugian perekonomian negara, ” pungkas Alfian.