Durasi, Aceh Timur – Pj Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha, terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Perkebunan, baik dari Perusahaan Pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan HGU yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Mengingat hasil dari sektor Perkebunan belum optimal menjadi pemasukan PAD, Kamis (20/2).
Juru Bicara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur, Muntasir Ramli, mengatakan, dalam kurun waktu 33 tahun, sejak 1990 sampai tahun 2023 Aceh Timur kehilangan PAD dari HGU Perkebunan yang dikelola oleh sejumlah Perusahan, karena tidak menyetorkan PAD dengan alasan perusahaan terus merugi. Oleh sebab itu pemda memutuskan kontrak dengan pengelola perusahaan sebelumnya dan meng-kso-kan dengan perusahaan baru yang dianggap memenuhi kualifikasi dan memiliki rencana bisnis (business plan) untuk menggenjot PAD dari perkebunan.
Pemerintah Aceh Timur memiliki 2 Badan Udaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di sektor Perkenunan. Pertama, PT. Wajar Corpora, perusahaan tersebut mempunyai 2 lahan, berlokasi di Gampong Pante Kera, Kecamatan Simpang Jernih, seluas 1.610 hektar, berupa tanah kosong dan berakhir HGU Tahun 2040.
Selanjutnya, di Gampong Wonosari Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang seluas 1.224 hektar dan diatasnya terdapat tanaman kelapa sawit seluas 800 hektar dan berakhir HGU tahun 2030.
Kedua, PT. Beurata Maju mempunyai 2 lahan, berlokasi di Gampong Blang Nisam dan Gampong Bandar Baro Kecamatan Indra Makmu serta Gampong Teupin Raya dan Gampong Ladang Baro, Keumuneng Julok ladang baro seluas 496 hektar, diatasnya terdapat tanaman kelapa sawit, berakhir HGU Tahun 2031.
Kemudian, di Gampong Blang Seunong Kecamatan Pantee Bidari seluas 1.345 hektar dan berakhir HGU Tahun 2032. Bahwa kedua perusahaan tersebut telah mengusai HGU sejak tahun 1990 dan sampai tahun 2023 tidak menyetor PAD ke Kas Daerah.
Muntasir mengungkapkan, sebelum terjadi perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga terhadap lahan HGU Tahun 2024. Pemkab Aceh Timur telah melakukan berbagai upaya agar dapat menghasilkan PAD dari HGU tersebut, namun masih tetap gagal.
” Jadi, pada tahun 2024 Pj. Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha mengambil langkah progresif melalui kebijakan agar lahan HGU perusahaan tersebut dikelola secara profesional oleh pihak ketiga dengan pembayaran setoran PAD diawal. Dan, setelah ditandatangani perjanjian kerjasama PAD langsung disetorkan ke Kas Daerah, ” ujarnya.
Dalam proses pelaksanaan kerja sama tersebut, lanjut Muntasir, Pemerintah, berpedoman kepada Undang – undang Nomor 40 tahun 2007. Tentang Perseroan terbatas, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 Tentang BUMD dan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 18 tahun 2008 tentang Pembentukan BUMD Sektor Perkenunan.
Dia menyebutkan, terkait mekanisme pemilihan perusahaan, minimal ada dua permohonan dari Pihak Ketiga, kemudian dipilih salah satu dari perusahaan yang dianggap memenuhi kualifikasi, mampu memberikan nilai tertinggi mendongkrak PAD Aceh Timur.
” Untuk lahan PT. Beurata Maju dan lahan PT. Wajar corpora, misalnya berupa tanah kosong, pihak ketiga bersedia menyewa dengan nilai tertinggi 50 Juta / Tahun dan selama 4 tahun pertama dan untuk tahun kelima sampai dengan HGU berakhir nilai sewa akan terus meningkat karena pihak Ketiga berencana menanam kelapa sawit pada lahan kosong tersebut dan di tahun kelima sudah memiliki hasil dari tanaman kelapa sawit tersebut, ” paparnya.
Muntasir melanjutkan, untuk lahan PT. Beurata Maju dan lahan PT. Wajar corpora yang sudah ada tanaman kelapa sawitnya harga sewa mencapai 810 juta / tahun. PT. Wajar corpora, berlokasi di Gampong Wonosari, Kec. Tamieng Hulu, Aceh Tamieng tamiang, seharga 600 Juta / Tahun dari lahan PT. Beurata maju yang berlokasi di Kec. Indra Makmu dan Julok
” Ini merupakan suatu terobosan dan langkah progresif serta kebijakan yang sangat positif yang telah diambil oleh Pj. Bupati Aceh Timur, Bapak. Amrullah M Ridha dalam mengoptimalkan PAD, melalui sektor perkebunan. Mengingat, sejak 33 tahun HGU belum mampu hasilkan PAD dan baru tahun 2024 PAD masuk ke Kas Daerah dari sektor Perkebunan, ” Pungkas Jubir