Ketua Faisal Pimpin Rapat Pengosongan Lahan Pertamina Yang Disewa Humpuss Aromatik

  • Bagikan
Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal bersama Komisi A DPRK menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemko Lhokseumawe, PT Pertamina (Persero) dan PT Humpuss Aromatik di gedung dewan, Selasa (21/1/2025).

LHOKSEUMAWE – Komisi A DPRK Lhokseumawe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemko Lhokseumawe, PT Pertamina (Persero) dan PT Humpusst Aromatik di gedung dewan, Selasa (21/1/2025).

RDP itu membahas rencana pengosongan lahan milik PT Pertamina yang disewa oleh PT Humpuss Aromatik yang saat ini ditempati warga di Dusun Rancong Baro, Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

RDP itu dipimpin Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal, didampingi Ketua Komisi A Fauzan, Wakil Ketua Komisi A Farhan Zuhri, Sekretaris Komisi A Sayed Fakhri, anggota Komisi A Syahrul dan Nurhayati Aziz.

Dari Pemko Lhokseumawe hadir Sekda T. Adnan, Asisten I Maxalmina, Staf Ahli Wali Kota Bukhari, dan Camat Muara Satu Taruna Putra Satya.

Turut hadir perwakilan PT Pertamina dan PT Humpuss Aromatik.

Ketua DPRK Lhokseumawe melalui surat tanggal 17 Januari 2025, mengundang Pimpinan PT Pertamina dan General Manager PT Humpuss Aromatik untuk mengikuti RDP Komisi A DPRK pada Selasa (21/1), terkait rencana pengosongan lahan PT Pertamina di Dusun Rancong Baro, Desa Blang Naleung Mameh.

Dalam surat itu, Ketua DPRK Lhokseumawe menyampaikan, “Sehubungan dengan rencana pengosongan lahan milik PT Pertamina yang disewa oleh PT Humpuss Aromatik dan saat ini ditempati oleh warga di Dusun Rancong Baro Gampong Blang Naleung Mameh Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe”.

Menindaklanjuti hal tersebut, kata Ketua DPRK, sebelumnya Komisi A DPRK Lhokseumawe telah melakukan RDP dengan Pemko Lhokseumawe pada 8 Januari 2025.

Sesuai hasil RDP dan mempertimbangkan situasi serta kondisi saat ini, lanjut Ketua DPRK, pihaknya berharap PT Pertamina selaku pemilik lahan dapat menunda pengosongan lahan tersebut untuk memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah menyelesaikan proses relokasi.

“Dan para pihak terkait dapat duduk bersama guna mencari solusi terbaik, mengingat permasalahan pengosongan lahan yang telah ditempati oleh masyarakat memerlukan pertimbangan dan kebijaksaan berbagai pihak untuk pelaksanaannya, serta tetap memperhatikan aspek sosial dan kemanusiaan.

Sebelumnya, Direktur PT Humpuss Aromatik, Munarmi, melalui surat tanggal 18 Desember 2024, menyurati Keuchik Gampong Blang Naleung Mameh, Perihal: Pemberitahuan/imbauan rencana pengosongan lahan seluas 294.027 m2 milik PT Pertamina yang disewa oleh PT Humpuss Aromatik.

Dalam surat itu dijelaskan, menindaklanjuti surat perjanian sewa tanah pasal 2 ayat 2.5, PT Humpuss Aromatik bertanggung jawab untuk mengosongkan dan membersihkan tanah/lahan sehingga kembali dalam keadaan semula.

Sehubungan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan kepada Keuchik Gampong Blang Naleung Mameh agar dapat melakukan pemberitahuan/imbauan kepada warga Dusun Rancong Baro atau pihak mana pun yang telah mendirikan bangunan rumah/gubuk, membuka lahan berkebun dan tambak ikan untuk secepat mungkin melakukan pengosongan di lahan yang kami maksud.

“Hal-hal yang menyangkut dengan pengosongan lahan tersebut dapat kita koordinasikan kembali,” tulis Direktur PT Humpuss Aromatik dalam surat itu, kata Munarmi.

  • Bagikan
Exit mobile version