hit counter

BPMA dan PEMA Diminta Tuntaskan konflik Participating Interest 10 persen Blok B

  • Bagikan
Dirut PT. Pase Energi Migas ( Perseroda) Aceh Utara Razali Abu, SE. Ist

Durasi, Aceh Utara – Direktur Utama PT Pase Energi Migas ( Perseroda) Kabupaten Aceh Utara Razali Abu, SE, mendukung penuh rekomendasi khusus yang disampaikan pada rapat paripurna DPRK Aceh Utara, dimana selama ini keberadaan PT PEMA dan PT PGE belum optimal memberikan manfaat dan kontribusi yang lebih bagi Kabupaten Aceh Utara alias nihil. Padahal, PGE adalah Operator Wilayah Kerja Blok B (WK-B) yang berada di wilayah administratif tersebut.

Disisi lain PT.PEMA selalu mendapat deviden akhir tahun dari PT. PGE selaku anak usaha Kabupaten Aceh Utara adalah daerah penerima Participating Interest ( PI) 10 persen dari WK-B yang dikelola oleh PT Pema Global Energi ( PGE). Hal ini sesuai dengan Perjanjian Pengalihan dan pengelolaan Participating Interest ( PI) 10 persen WK-B Nomor 79 Tanggal 29 agustus 2023 dihadapan Notaris/PPTK Cut Era Fitriyeni, SH, M.K.N antara PGE yang diwakili oleh Andika Mahardika, Anis Haryoko, Eppi Gustiawan dengan PT pase NSB yang ditandatangani oleh Zulkhairi sebagai Direktur Utama, sebagai pengelola Participating Interest (PI).

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Utara. Dengan keterlibatan langsung daerah dalam pengelolaan migas yang ada di wilayahnya sesuai dengan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 dan Kepmen ESDM Nomor 223 tahun 2022.

” Untuk itu Kami mendesak BPMA dan PEMA tidak tutup mata terhadap permasalahan ini. Dari tahun 2024 sampai sekarang hasil gas alam Pase di sedot tanpa memberi hasil yang optimal kepada daerah penghasil. Kami minta solusi dan jangan terus-menerus dirugikan, ” timpal Razali Abu.

Sebut Dia, wilayah kerja-B berada dibawah yuridiksi Badan Pengelolaan Migas Aceh ( BPMA) berdasarkan PP 23 Tahun 2015 tentang pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi di aceh. Untuk itu BPMA sebagai regulator hulu migas di Aceh, supaya dapat menjembatani sengketa interpretasi ini.

Mengingat, memiliki kewenangan intuk meninjau apakah penundaan pembayaran PI ini telah sesuai dengan regulasi tata kelola migas aceh seperti diatur didalam PP No 23 Tahun 2015 dan Permen ESDM no 37 Tahun 2016) atau tidak, ” tandasnya.

Untuk itu juga PT. Pase Energi Migas ( Perseroda ) juga sudah mengajukan surat permohonan untuk dilakukan mediasi formal oleh BPMA. Namun, sampai sekarang belum ada tanggapan dari BPMA selaku regulator resmi yang diberikan kewenangan mengelola migas Aceh.

mantan Ketua Komisi III DPR Aceh Utara itu mengungkapkan, penundaan pembagian PI 10 persen ini bisa berakibat fatal pada BUMD terutama PT Pase NSB dikarenakan sesuai dengan permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025, BUMD penerima PI 10 persen dilarang keras menjalankan bidang usaha lain di luar pengelolaan PI. Kondisi ini membuat BUMD tidak bisa melakukan diversifikasi usaha umum bebas.

Jika regulator daerah dalam hal ini BPMA atau PEMA selaku induk mengalami kebuntuan (deadlock). Pihak Pase Energi akan bersurat langsung ke Kementerian ESDM yang menjadi institusi banding tertinggi terhadap persoalan ini sebagaimana diamanatkan Pasal 18 & 19 Permen ESDM No. 37 Tahun 2016, bahwa pelaksanaan pengalihan PI 10 persen berada di bawah pengawasan Menteri ESDM yang memiliki wewenang penuh untuk mengevaluasi kepatuhan Kontraktor terhadap Kontrak Kerja Sama (KKS), ” pungkas Razali Abu.

  • Bagikan