hit counter

26 Calon Komisaris dan Direksi PDPL Lhokseumawe Jalani Tes Uji Kelayakan dan Kepatutan

  • Bagikan
Ketua Tim Penguji, Prof. Dr. Drs. A Hadi Arifin, M.Si bersama Wakil Ketua, Dr. Munawar Khalil, S.Ag, MA, dan Anggota : A Haris, S.Sos, M.Si, sedang menguji salah satu calon peserta terakhir untuk posisi dewan komisaris atas nama Zulfikar, yang berlangsung diruang Rapat Walikota setempat, Rabu (11/6). Foto : (Durasi/Erwin)

Durasi, Lhokseumawe – Sebanyak 26 calon peserta dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Lhokseumawe (PDPL) atau PTPL menjalani tes Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK). Acara itu dijadwalkaan berlangsung diruang Rapat Walikota setempat, sekira pukul 8.30 – 17.45 Wib, Rabu (11/6).

Tim penguji tes UKK itu dipimpin Ketua, Prof. Dr. Drs. A Hadi Arifin, M.Si, Wakil Ketua, Dr. Munawar Khalil, S.Ag, MA, dan Anggota : A Haris, S.Sos, M.Si. Selain UKK juga dilakukan sesi presentasi dan wawancara baci calon peserta tersebut.

” Sesi pertama sudah selesai dilakukan UKK bagi 14 calon peserta dewan komisaris, dimulai pukul 8.30-11.30 Wib. Sesi kedua, setelah Istrihat Sholat dan Makan (Ishoma) siang dilakukan tes UKK kepada 12 calon peserta direksi, yang mana dimulai pada pukul 13.50-17.45 Wib, ” jelas Plt Sekdako Lhokseumawe, A Haris ketika diwawancarai Durasi.

Baca Juga:  Tak Bersedia Sebut Klaim, Imam Minta Relawan Fokus Kawal Suara

Dijelaskan, uji kelayakan dan kepatutan itu merupakan seleksi akhir penilaian yang dilakukan oleh panitia seleksi (pansel) terhadap calon peserta dewan komisaaris dan anggota direksi tersebut. Setelah melalui beberapa tahapan seleksi sebelumnya, seperti administrasi, tes baca Al-Qur’an, dan Uji Kelayakan dan Kepatutan.

UKK itu meliputi, psikotes, ujian tertulis keahlian, presentasi makalah, dan wawancara. Untuk pengumumannya biasanya dilakukan setelah selesainya tahapan proses seleksi wawancara.

” Begitu kegiatan UKK selesai terhadap seluruh calon peserta, pihak pansel akan menentukan jadwal pengumuman kelulusan untuk 3 posisi dijajaran Komisaris dan 3 posisi Direksi. Dan, satu porsi jabatan dewan komisaris itu diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), ” jelas Sekda.

Baca Juga:  Kapolres Lhokseumawe Pimpin Sertijab Kabag Ops dan Kapolsek Simpang Keuramat

Informasi tempat, waktu, dan pengumuman hasil tes dapat diakses melalui website resmi Pemerintah Kota Lhokseumawe : www.lhokseumawekota.go.id.

Berikut Nama-nama ke 26 calon peserta dewan komisaris dan direksi PTPL yang mengikuti tahapan akhir yang berlangsung diruang Rapat Walikota setempat, Rabu (11/6). Foto : (Durasi/Erwin)

Dalam kesempatan yang sama Ketua Tim penguji Tes Uji Kelayakan dan Kepatutan, Prof. Dr. Drs. A Hadi Arifin, M.Si mengatakan, hampir sebagaian besar wawancara yang ditanyakan kepadaa calon peserta terkait pengetahuan dan wawasan Perseroda Pembangunan Lhokseumawe. Terlebih, dewan komisaris ini bertanggung jawab penuh kepada pemilik modal, yaitu Pemko Lhokseumawe.

” Kita tanyakan tentang sistem pengawasan, nasehat atau anjuran kepada direksi nantinya di PDPL. Mereka, harus mampu mengatahui secara menyeluruh kegiatan di Perseroda itu yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), ” papar Prof A Hadi.

Sedangkan, untuk calon peserta dijajaran anggota direksi menyangkut program menyehatkan perusahaan dan berkontribusi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Termasuk, perihal bagaimana membangun kerjasama dengan berbagai pihak antar lembaga maupun investor.

Baca Juga:  Gaji Dipotong, PT Sumber Adem Sentosa Lhokseumawe Diduga PHK Karyawan Secara Sepihak

” Bagaimana membangun iklim investasi, agar berkembang di Lhokseumawe. Kemudian, diwawancarai cara membangkitkan perusahaan daerah menjadi sehat dan menjadi motor perekonomian Lhokseumawe kedepan, ” tambah A Hadi.

Sebelumnya, 3 Direktur PT Pembangunan Lhokseumawe diberhentikan Pejabat (Pj) Walikota Lhokseumawe, A Hanan, pada tanggal 20 Mei 2024. Ketiganya adalah Direktur Utama, Muhammad YY Dinar, Direktur Umum dan Keuangan, Muhammad Irfan dan Direktur Pengembangan Usaha, Baihaqi.

Mereka, dipecat dari perusahaan pelat merah itu disebabkan tidak tertib administrasi. Bahkan, sejak dilantik dan menjabat direksi tidak melakukan penyusunan perencanaan bisnis dan rencana anggaran perusahaan sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

  • Bagikan