hit counter

Tinggal Serumah, Gadis Cilik di Aceh Utara jadi Korban Pencabulan Pamannya

  • Bagikan
Tersangka berinisial M (40) ditangkap polisi diguga kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur, di Aceh Utara. Foto: Istimewa

ACEH UTARA- Seorang pria berinisial M (40) ditangkap Satuan Reskrim Polres Aceh Utara, diguga kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur (13 tahun), korban merupakan keponakan tersangka. Penangkapan itu dilakukan di kawasan Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu, 2 Juli 2025.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, Kasat Reskrim AKP Bustani, Jumat, 4 Juli 2025, mengatakan, sebelumnya korban tinggal di Medan, Sumatera Utara, bersama kedua orang tuanya. Namun, setelah ibunya meninggal pada 2013, korban diasuh dan tinggal bersama neneknya di salah satu kecamatan di Aceh Utara. Sementara ayahnya yang berprofesi sebagai guru, tetap berdomisili di Medan hingga akhirnya menikah dengan orang lain yang merupakan menjadi ibu tiri korban.

Sebut Bustani, tepat pada Ramadan tahun 2019 (usia korban 7 tahun), korban diajak menginap di rumah sepupunya (anak tersangka). Tersangka (pelaku) ini berstatus suami dari adik ayah korban yang merupakan paman korban.

Baca Juga:  Atraksi Kembang Api Hiasi Penutupan Carnival Putroe Phang

“Ketika memasuki waktu sahur, korban terbangun dari tidurnya karena merasa ada yang meraba-raba tubuhnya. Kebetulan mereka semua tidur satu kamar, hanya berbeda ranjang atau tempat tidur. Dalam kamar itu juga ada tersangka, istri, anaknya dan korban. Korban yang merasa risih diraba akhirnya bangun dan melihat tersangka. Saat istrinya bangun, pelaku langsung pindah posisi tidur,” ujar Bustani, didampingi Kanit PPA Polres Aceh Utara, T. Arie Andi.

Beberapa hari kemudian, kata Bustani, korban pergi lagi ke rumah  pelaku atau bermain bersama sepupunya itu. Saat korban tiba, tersangka memberikan uang kepada anaknya untuk membeli jajan di warung, sehingga di rumah hanya tinggal tersangka dan korban. Saat itu, ia memanfaatkan waktu untuk melecehkan korban.

Namun, lanjut kasat, selama kejadian itu korban tidak berani bercerita kepada nenek atau ayahnya, karena ragu mereka tidak akan percaya. Meski tinggal di Medan, ayah korban sering pulang kampung menjenguk anaknya secara berkala.

Baca Juga:  LPEI-PPATK Sepakat Bekerja Sama Cegah dan Berantas TPPU

“Belakangan korban mulai menutup diri, tidak mau keluar rumah dan selalu murung. Bertepatan libur panjang setelah lulus Sekolah Dasar (SD), korban minta ikut ayahnya untuk melanjutkan sekolah di Medan agar bisa tinggal bersama. Sejak korban sekolah di Medan, ayah korban melihat perkembangan anaknya lebih ceria daripada saat tinggal di kampung,” kata Bustani.

Kemudian, Bustani menyebutkan, korban menceritakan kepada ibu tirinya tentang kejadian yang menimpanya selama di kampung. Ketika itu, korban juga meminta ibunya tidak bercerita ke ayahnya, karena takut ayah tidak percaya atas kejadian yang dialaminya. Namun, ibu tirinya itu tidak sanggup menyembunyikan apa yang sudah terjadi terhadap korban, hingga menceritakan kepada suaminya (ayah korban). Setelah mengetahuinya, ayah korban  membuat laporan resmi ke Polres Aceh Utara pada 10 Juni 2025.

Baca Juga:  Rumah Nek Him Ludes Dilalap Si Jago Merah

“Kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial melalui P2TP2A untuk pendampingan terhadap korban dan melakukan konseling terhadap psikologis korban. Setelah dilakukan itu, terungkap bahwa kejadian tersebut sering dilakukan tersangka secara berulang di rumah pelaku dan kebun,” ucap Bustani.

Bustani menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan dan visum terhadap korban, serta mendengarkan keterangan korban dan sejumlah saksi, akhirnya pelaku diamankan di kawasan Kecamatan Lhoksukon pada 2 Juli 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan visum, ditemukan bukti bahwa korban mengalami kekerasan seksual, saat ini pelaku sudah ditahan.

Untuk itu, sebut Bustani, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 200 bulan. []

  • Bagikan