Durasi, Aceh Utara – Tim Pemeriksa Disiplin Aparatur Sipil Negera (TPDASN) Pemkab Aceh Utara, diterjunkan melakukan investigasi dugaan kelalaian pemadam kebakaran (damkar). Menyusul kasus maut berbuntut panjang dengan meninggalnya bocah berusia 6 tahun dalam insiden kebakaran rumah di Gampong Alue Bilie Rayeuk, Kecamatan Baktiya setempat, pada tanggal 29 Mei 2025 lalu.
” Sanksi pemberhentian sementara sudah Kita berikan bagi mereka semua yang terlibat. Sekarang Kita periksa satu-persatu untuk dimintai keteranganya apakah melanggar SOP, ” tegas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Saifuddin ketika dihubungi Durasi, Selasa (3/6).
Sebut Dia, pemeriksaan secara maraton diberlakukan untuk mengungkapkan kejadian sebenarnya terkait dugaan kelalaian tersebut. Dimulai dari 3 pejabat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) hingga 8 petugas damkar, yaitu Kepala Pelaksana (Kalak), Kepala Bidang Damkar, Danpos Damkar, sampai anggotanya.
” Pemeriksa ini dilakukan secara internal, agar terbuka dan terang benderang semuanya. Sesuai arahan bapak Bupati tim ini dipimpin langsung Pak Sekda, Inspektorat dan BPKSDM, ” tuturnya.
Ada 3 pejabat dilingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Utara, yang dikenakan sanksi indisipliner. Masing-masing Kepala Pelaksana Asnawi, ST, M.S.M, Kepala Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar), Hasanuddin dan Komandan Pos (Danpos) Damkar Alue Bilie Rayeuk, Alamsyah.
Ketiganya dikenakan sanksi pembebasan tugas sementara dari jabatannya sampai selesainya hasil penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kalalaian tugas kedinasan. Untuk posisi Pelaksana Harian (PLH) Kepala Pelaksana ditunjuk Fauzan yang berstatus Asisten III Membidangi Administrasi Umum Sekdakab, Mulyadi menjadi Kabid Damkar dan untuk posisi jabatan Danpos Damkar sedang proses penunjukan di internal BPBD.
Sebaliknya untuk 8 anggota Damkar yang bertugas di Pos Alu Bili Rayeuk dikenakan sanksi berbeda, yang mana 6 orang yang tidak hadir saat kejadian diantaranya menerima hukuman pemberhentian sementara. Mereka juga ditadk diberikan penghasilan selama proses pemeriksaan berjalan dan sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut.
Sedangkan, untuk 2 anggota damkar yang hadir dikenakan sanksi pembinaan. Keduanya, harus bertugas penuh 24 jam selama satu bulan kedepan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan evaluasi kinerja.
Adapun kedelapan personil damkar itu Masing-masing berstatus Komandan Regu (Danru), Muzakir, A. MA dan 2 orang supir atas nama Razulis Zakaria dan Muhammad Khalis. Sisanya adalah Yudi Heriady, Muhibuddin, Hendra, Kautsar Maulana, dan Kamaruzzaman, ” terang Saifuddin.
Sebelumnya Muhammad Ishak, bocah berusia 6 tahun meninggal dunia dalam insiden kebakaran rumah di Gampong Alue Bilie Rayeuk, Kecamatan Baktiya setempat, pada tanggal 29 Mei lalu. Bocah yang masih belia itu merupakan pasangan dari Mansur dan Aminan.
Pada saat kejadian petugas damkar disana diisinyalir lalai dalam bertugas, sehingga berujung musibah meninggalnya korban Ishak beserta hunian rumah kayu yang ludes dilalap Si jago merah dalam peristiwa tersebut. Walaupun, jarak antara rumah yang terbakar dengan Pos Damkar Alue Bilie Rayeuk tidak sampai 500 Meter dari lokasi.