Tahun 2024, Istri Gugat Cerai Suami Mendominasi di Aceh Utara

  • Bagikan
Ilustrasi Cerai. FOTO/iStockphoto

ACEH UTARA– Mahkamah Syariah (MS) Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara menerima laporan berbagai macam perkara 1.518 terhitung Januari hingga Desember 2024. Namun, beban perkara di Mahkamah Syariah tersebut untuk tahun 2024 sebanyak 1.602, termasuk sisa perkara 2023 berjumlah 84 perkara.

Panitera Mahkamah Syariah Lhoksukon, Fauzan, S.H., M.H., Senin, 6 Januari 2025, mengatakan, dari 1.602 perkara itu sisa diakhir tahun 2024 berjumlah 69 perkara, selebihnya sudah diputuskan. Sedangkan khusus perkara perceraian selama 2024 yang telah diputuskan sebanyak 759 perkara, terdiri dari 153 cerai talak dan 606 cerita gugat.

“Penyebab terjadi perceraian itu lebih dominan karena faktor ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Juga perselisihan terus menerus, meninggalkan salah satu pihak. Untuk faktor perjudian hingga menyebabkan perceraian juga ada, tapi sebagian kecil saja,” kata Fauzan.

Untuk perbandingan, menurut Fauzan, kasus perceraian pada 2023 sebanyak 879 perkara, di antaranya cerai talak 176 dan cerai gugat 703 perkara. Sementara laporan atau macam perkara yang diterima Mahkamah Syariah untuk 2023 berjumlah 1.520 perkara. Jadi, ada peningkatan pada 2024 yaitu 1.602 perkara karena termasuk sisa tahun sebelumnya.

“Dalam berumah tangga ini harus ada penguatan pendidikan atau ilmu agama yang kuat, supaya dapat teratasi dari berbagai persoalan dalam rumah tangga,” ungkap Fauzan. [] (Red/portalsatu.com)

  • Bagikan