Penataan dan Pemanfaatan Ruang Tepi Sungai Lamnyong di Banda Aceh

  • Bagikan

Oleh :  Zainul Furkan

Npm: 22042040015
Topik Khusus Perancangan kota

Kota Banda Aceh merupakan Ibukota Provinsi Aceh yang erat kaitannya dengan sejarah Kerajaan Aceh Darussalam. Berbicara masalah sejarah kota Banda Aceh maka keberadaan aliran sungai yang menghiasi wajah kota sangatlah penting, dikarenakan aliran- aliran sungai tersebut memiliki manfaat yang besar bagi penduduk kota. Contohnya, mencegah dan mengurangi dampak dari bencana banjir. (bandaacehkota.go.id).

Salah satu sungai yang terkenal di Banda Aceh berada di Darussalam yaitu sungai Lamnyong. Sungai ini terletak di bawah jembatan Lamyong yang menghubungkan pusat kota dan daerah Darussalam. (bandaacehkota.go.id).

Sungai Lamnyong mempunyai dua bantaran sungai yang masing-masing memliki area yang luas, Sungai Lamnyong memiliki banyak potensi dalam hal rekreatif dan edukatif, karena posisinya yang strategis.

Penataan dan pemanfaatan ruang tepi sungai Lamnyong sangat perlu dilakukan guna memaksimal semua potensi yang ada pada ruang tepi Sungai ini, diharapkan dengan adanya penataan bantaran sungai Lamyong, masyarakat kota Banda Aceh dan Aceh Besar dapat memiliki satu alternatif daerah wisata rekreasi dan edukasi.

Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh akan menjadikan bantaran Krueng Lamnyong di kawasan Simpang Mesra sebagai ruang terbuka hijau dan tempat bermain serta rekreasi warga. Kini kawasan bantaran sungai mulai dari Lambaro hingga Alue Naga sudah dibersihkan.

Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh, Jalaluddin, (Selasa 15/12/2020) mengatakan, dengan bersihnya bantaran Krueng Lamnyong dari berbagai bangunan Pemko akan membenahinya dengan menjadikan kawasan itu sebagai tempat rekreasi dan bermain. “Wali Kota Banda Aceh juga ingin di lokasi itu dibuat jogging track untuk warga yang ingin berolahraga,”.

Rencana pembangunan tempat rekreasi dan joging trek, telah dibangunan pada tahun 2020, sebelumnya jajaran pemerintah Aceh bersama Polda, Kodam IM, Kejati, Balai Wilayah Sungai I Sumatera, dan lembaga lainnya telah memprogramkan penertiban.

bangunan liar yang ada di kawasan bantaran itu. (https://aceh.tribunnews.com/2020/12/16).

Menurut Carr (Penyusunan RTBL DPU 2013:16), bila dihubungkan dengan pembangunan kota, kawasan tepi air adalah area yang dibatasi oleh air dari komunitasnya yang dalam pengembangannya mampu memasukkan kebutuhan manusia akan ruang-ruang publik dan nilai alami. Selain itu, pembangunan atau penataan kawasan tepi air berkaitan dengan berbagai aktivitas yang berhubungan dengan tepi atau badan air.

Dapat disimpulkan bahwa pengembangan kawasan tepi air harus melihat dan menampung kebutuhan masyarakat akan ruang-ruang publik yang berinteraksi langsung dengan alam, sehingga pengembangan kawasan tersebut sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat kota.

Didalam RTRW Kota Banda Aceh 2009-2029 tentang kawasan perlindungan setempat yaitu pada nomor 2 dijelaskan :
Kawasan sempadan sungai, berfungsi untuk melindungi sungai dari kegiatan manusia yang dapat mengganggu atau merusak fungsi pengaliran air sungai.

Mengacu pada Permen PU No. 63/PRT/1993 tentang Pengaturan Garis Sempadan Sungai, maka pada prinsipnya di atur sebagai berikut :
1. Sungai yang memiliki kedalaman tidak lebih dari 3 m maka sempadan sungai adalah minimum 10 dari tepi sungai.

2. Sungai yang memiliki kedalaman lebih dari 3 m sampai dengan 20 m maka sempadan sungai adalah 15 m dari tepi sungai.

3. Sungai yang memiliki kedalaman lebih dari 20 m maka sempadan sungai adalah 30 m dari tepi sungai.

Selain itu, penetapan garis sempadan sungai juga diatur berbeda untuk sungai-sungai yang mengalir dalam wilayah perkotaan. Pengaturan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Sungai dengan tanggul ditetapkan jalur kiri dan kanan tepian sungai dengan lebar minimum 8 m.

2. Sedangkan untuk sungai tidak bertanggul ditetapkan jalur kiri dan kanan tepian sungai dengan lebar 30 m.

Penataan dan pemanfaatan ruang tepi sungai Lamnyong ini termasuk kedalam Recreational waterfront merupakan sebuah kawasan waterfront yang menyediakan sarana dan prasarana untuk kegiatan rekreasi, seperti taman, arena bermain, tempat pemancingan dan fasilitas pendukung lainnya. Dengan mengembangkan kawasan Recreational waterfront yang terintegrasi dengan potensi alam dan daya tarik, meningkatkan kualitas visual kawasan melalui penataan fisik kawasan, mengembangkan kawasan konservasi, meningkatkan pelayanan fasilitas pendukung kegiatan wisata, menyediakan ruang atau fasilitas untuk mewadahi aktivitas wisata serta penataan area hijau.

Konsep penataan kawasan Recreational Waterfront sangat relevan dan penting untuk mengoptimalkan ruang tepi Sungai sebagai destinasi wisata. Berikut adalah poin-poin yang dapat diimplementasikan:

1. Integrasi dengan Potensi Alam dan Daya Tarik: Menggabungkan potensi alam seperti pantai, laut, dan hutan mangrove dengan daya tarik seperti tempat bersejarah, kuliner lokal, dan kegiatan budaya. Misalnya, mengadakan acara pameran seni, pasar kuliner, atau pertunjukan musik di area waterfront.

2. Penataan Fisik Kawasan: Memperbaiki tata letak, aksesibilitas, dan estetika kawasan. Ini melibatkan penataan jalur pejalan kaki, tempat duduk, taman, dan penerangan. Mungkin juga mempertimbangkan seni jalanan atau instalasi artistik yang mempercantik kawasan.

3. Kawasan Konservasi: Melindungi dan memelihara ekosistem alam di sekitar kawasan. Ini bisa berupa penghijauan, pemulihan hutan mangrove, atau penanaman vegetasi yang sesuai dengan lingkungan.

4. Fasilitas Pendukung Wisata: Meningkatkan fasilitas seperti toilet umum, tempat parkir, dan area bermain anak-anak. Juga memastikan ada tempat makan, minum, dan beristirahat yang nyaman bagi pengunjung.

5. Ruang untuk aktivitas wisata: Menyediakan area terbuka untuk berbagai aktivitas wisata, seperti olahraga air, berjemur, bermain pasir, atau bersepeda. Juga mempertimbangkan tempat untuk acara komunitas atau festival.

Semua langkah ini akan membantu menciptakan kawasan Recreational waterfront yang menarik, berkelanjutan, dan memberikan pengalaman positif bagi pengunjung dan masyarakat setempat.

Tantangan yang mungkin dihadapi dalam implementasi konsep penataan Recreational Waterfront meliputi:
1. Perizinan dan Regulasi: Mendapatkan izin dari pemerintah dan mematuhi regulasi terkait pengembangan kawasan. Proses perizinan bisa rumit dan memakan waktu.

2. Keterbatasan Anggaran: Pengembangan kawasan memerlukan dana yang cukup besar. Terkadang anggaran terbatas menjadi kendala dalam mengimplementasikan konsep ini.

3. Kesadaran Lingkungan: Memastikan kesadaran dan partisipasi masyarakat setempat dalam menjaga kebersihan dan keberlanjutan kawasan. Pemahaman tentang pentingnya konservasi lingkungan perlu ditingkatkan.

4. Konflik Minat: Berbagai pihak memiliki kepentingan yang berbeda terhadap kawasan waterfront. Konflik bisa timbul antara pengembang, pemilik lahan, dan masyarakat.

5. Perubahan Iklim dan Abrasi: Kawasan pantai rawan terkena dampak perubahan iklim seperti kenaikan permukaan air laut dan abrasi. Perlu strategi mitigasi untuk menghadapinya.

6. Pengelolaan Sampah: Wisatawan cenderung meninggalkan sampah di area wisata. Pengelolaan sampah yang baik menjadi tantangan agar kawasan tetap bersih dan indah.

7. Partisipasi Masyarakat: Melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengelolaan kawasan. Tantangan ini melibatkan komunikasi yang efektif dan membangun kesepahaman.

Semua tantangan ini dapat diatasi dengan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Dengan komitmen bersama, konsep penataan recreational waterfront dapat berhasil dan memberikan manfaat bagi semua pihak.

Lamnyong Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh. Selanjutnya aliran sungai ini mulai dari jembatan Lamnyong hingga ke muara Alur Naga, Kecamatan Syiah Kuala, pada area sungai Lamnyong terdapat dua buah alternatif bantaran sungai yang bisa dijadikan lahan untuk penataan dan pemanfatan sungai Lamnyong sebagai ruang tepi air yaitu sebelah timur dan sebelah barat.

Hal- hal yang harus dilakukan yaitu:
1. Pemanfaatan kawasan tepi air yang terintegrasi (integrated) dengan kawasan sekitar guna tercapainya pembangunan kawasan tepi sungai secara berkelanjutan.

2. Meningkatkan kenyamanan dengan penataan lanskap dan penanaman pepohonan sebagai peneduh dan estetika pada tepi sungai Lamnyong sehingga koridor sungai dapat dinikmati dan menarik bagi masyarakat.

3. Mengoptimalkan fungsi dan pemanfaatan ruang pada kawasan sungai Lamnyong sebagai ruang terbuka publik yang rekreatif, nyaman, aman, dan menarik bagi warga, memperkuat karakter dan wajah kota, dan menghidupkan kawasan koridor sungai, serta meningkatkan kualitas lingkungan kawasan tepi sungai.

Penataan dan pemanfaatan ruang tepi Sungai baik dilakukan untuk dapat mengoptimalkan ruang Kawasan tepi Sungai, sehingga ketersediaan ruang terbuka publik, pedestrian, taman, ruang terbuka hijau, street furniture pada kawasan tepi sungai dapat mendukung aktifitas masyarakat pada kawasang tepi sungai Lamnyong ini.

Kegiatan penataan dan pemanfaatan ruang tepi Sungai perlu didukung dengan adanya:
a. Perlu adanya regulasi (peraturan daerah) yang mengatur mengenai penataan dan pengembangan kawasan tepi sungai sebagai kawasan waterfront city, khususnya mempertegas fungsi tata guna lahan kawasan dan melaksanakannya sebagai guidelines secara konsekuen.

b. Melakukan manajemen pengelolaan dan pengawasan dalam penataan dan pengembangan kawasan tepi sungai sesuai dengan peruntukannya. (Dahlan,Iqbar,Eka puspita Sari,Nizamuddin, 2021).

Saran dan masukan dalam Penataan dan Pemanfaatan Ruang Tepi Sungai Lamnyong antara lain:
1. Optimalisasi pemanfaatan ruang kawasan tepi sungai Lamnyong melalui penataan dan pengembangan kawasan merupakan salah satu potensi yang perlu mendapat perhatian yang lebih serius dari pemangku kepentingan (stakeholder), sehingga kawasan tepi sungai Lamnyong bisa dimanfaatkan secara maksimal sebagai ruang terbuka publik yang rekreatif, nyaman, aman, menarik bagi warga. Memperkuat karakter dan wajah kota, menghidupkan kembali kawasan koridor sungai, menciptakan sense of place pada kawasan serta meningkatkan kualitas lingkungan kawasan tepi sungai Lamnyong.

2. Penataan dan pemanfaatan ruang tepi sungai Lamnyong memerlukan dokumen perencanaan (masterplant) sebagai landasan dan acuan secara teknis dan detail dalam pelaksanaan pembangunan kawasan.

3. Perberdayaan dan keterlibatan seluruh stakeholder, yaitu masyarakat sebagai pengguna ruang publik, pihak swasta yang berkepentingan, dan peran pemerintah harus ditingkatkan sehingga penataan serta pemanfaatan kawasan tepi sungai Lamnyong yang dilakukan bisa berjalan dengan optimal dan berdampak terhadap masyarakat Kota Banda Aceh. (*)

  • Bagikan