hit counter

Pemko Lhokseumawe Larang Musik Selama Ramadhan

  • Bagikan
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol-PP dan WH) Lhokseumawe, Ashabul Jamil. Foto : (Durasi/Erwin)

Durasi, Lhokseumawe – Pentas musik di Café selama bulan suci ramadhan 1446 Hijjriah di Kota Lhokseumawe, dilarang. Siapapun yang mencoba menggelar dan menyediakan tempat itu akan berurusan dengan petugas Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol-PP dan WH) Lhokseumawe, Ashabul Jamil menegaskan, seluruh kegiatan musik selama ramadhan dilarang demi menjaga ibadah suci dibulan puasa. Kata Dia, kegiatan itu dapat merusak tatanan pelaksanaan syariat islam, karena perbuatan ria yang dilarang oleh agama.

Baca Juga:  Wabup Aceh Utara Tinjau Proyek Bendungan Krueng Pase, Begini Kondisinya

” Sekarangkan sudah banyak yang live lagi, itu Kita jaga jangan sampai ada yang live musik selama bulan puasa. Walaupun, adanya rekomendasi dari pihak gampong (kampung-red)  dan sebagainya. Itu tetap larangan dibulan puasa, ” tegas Ashabul Jamil, Selasa (25/2).\

Ia menegaskan, tidak akaan mentolerir kegiatan musik di bulan ramadhan. Bahkan, tempat atau café penyedia musik akan ditindak tegas hingga penutupan.

Baca Juga:  Hadir Sebagai Kawan Perjuangan, Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0111/Bireuen Bantu Warga Angkut Hasil Panen Jagung

” Kita sudah peringatkan, kalau ada yang nakal tentu bersiap menghadapi penindakan dan penertiban. Lhokseumawe harus bebas dari beragam prilaku yang dapat merusak pelaksanaan syariat Islam, ” tandas Kasatpol PP dan WH yang akrab disapa panggilan Mimi itu.

Seruang Bersama Forkopimda Kota Lhokseumawe.

Seruan Bersama Forkopimda Kota Lhokseumawe.

Seruan Bersama

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lhokseumawe juga mengeluarkan seruan bersama 1446 Hijriah/2025 Masehi. Pemko terus berupaya menghindari perbuatan maksiat, baik yang haram, makruh atau berbagai bentuk larangan lainnya yang dapat mengurangi pahala puasa.

Baca Juga:  Peringati HUT Ke-43, PIM Gelar Gema Anak Sholeh dan MTQ Tingkat Kecamatan Dewantara

Ashabul Jamil melanjutkan, dilarang menjual mercon atau petasan. Selanjutnya, bagi pedagangan, too dan penganan berbuka puasa dilarang berjualan sebelum shalat Ashar atau dibawah pukul 16.00 Wib.

Pemilik kafe atau warung berbuka puasa untuk tetap menyediakan tempat shalat. Sekaligus, kegiatan warung dan café diperbolehkan setelah ibadah shalat isya, ” pungkasnya.

  • Bagikan