KPPN Lhokseumawe sebagai unit kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharan Aceh Kementerian Keuangan RI mulai tahun 2022 telah menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah yang lebih dikenal dengan nama Dana BOS berdasarkan PMK 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, KPPN Lhokseumawe yang berdomisili di Kota Lhokseumawe memiliki 3 wilayah kerja yaitu Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Bireuen.
Sebelumnya Dana BOS disalurkan melalui KPPN Provinsi, untuk Provinsi Aceh disalurkan oleh KPPN Banda Aceh, dan mulai 2022 penyaluran Dana BOS dilakukan oleh 173 KPPN yang tersebar diseluruh Republik Indonesia.
Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut data yang ada, Dana BOS yang telah disalurkan sejak 1 Januari sampai dengan 30 Oktober 2022 oleh KPPN Lhokseumawe adalah sebesar Rp162.990.676.839,- kepada 932 sekolah dan 160.435 siswa, dengan perincian Rp162.120.376.839,- untuk Dana BOS Reguler dan Rp870.000.000 untuk Dana BOS Kinerja, dengan perincian, Kota Lhokseumawe telah menerima Rp24.402.337.118, Kabupaten Bireuen Rp55.048.686.821 dan Aceh Utara sebesar Rp83.539.652.900,-.
Dana BOS yang disalurkan dikategorikan atas 3 jenis, yaitu dana BOS Reguler, Kinerja dan affirmasi, Dana BOS Reguler bertujuan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan Pendidikan dasar dan menengahdan menurut aturan disalurkan dalam 3 tahap: tahap I sebesar 30%, disalurkan paling cepat pada bulan Januari, tahap II sebesar 40%, disalurkan paling cepat pada bulan April serta tahap III sebesar 30%, disalurkan paling cepat pada bulan September.
Sampai dengan 30 Oktober 2022, telah tersalur untuk tahap pertama sebesar Rp48.751.509.000,- untuk 931 sekolah, dan tahap kedua sebesar Rp64.526.026.839,- untuk 931 sekolah dan tahap ketiga sebesar Rp48.813.141.000,- untuk 932 sekolah dan 160.435 siswa, terdapat penambahan 1 sekolah pada penyaluran tahap ketiga.
Dana BOS Kinerja dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan dan disalurkan sekaligus paling cepat pada bulan April.
Untuk tahun 2022, sekolah penerima Dana BOS kinerja dapat dilihat pada Keputusan Mendikbudristek Nomor 165/P/2022 Tentang Besaran Alokasi dan Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2022, dengan alokasi Rp45.000.000 setiap sekolah.
BOS Afirmasi dialokasikan untuk mendukung opersional rutin bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan perundangundangan, dan dalam hal ini tidak ada Dana BOS Afirmasi untuk Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Bireuen.
Jenis Dana BOS terbesar yang disalurkan oleh KPPN Lhokseumawe saat ini adalahjenis Dana BOS Reguler yaitu sebesar Rp162.120.676.839,- dan Dana BOS ini tidak hanya diperuntukkan untuk sekolah negeri, sekolah swasta juga mendapat bantuan Dana BOS dari Pemerintah Pusat yang disalurkan melalui KPPN Lhokseumawe, adapun seluruh penyaluran Dana BOS ini, disalurkan langsung ke rekening sekolah-sekolah penerima, dan seluruh sekolah ini menggunakan rekening Bank Aceh Syariah sebagai tempat penampungan dananya.
Sampai dengan 30 Oktober 2022, dana BOS Kinerja yang telah disalurkan adalah sebesar Rp870.000.000 untuk Kabupaten Bireuen untuk 16 sekolah dan 5.905 siswa, dengan perincian 10 SD dan 6 SMP, dan dari 10 SD yang mendapatkan dana ini, 8 SD negeri dan 2 SD swasta, dan untuk SMP, dari 6 sekolah, terdapat 5 SMP negeri dan 1 SMP swasta, dalam hal ini terlihat semua sekolah yang berprestasi baik swasta atau negeri mendapatkan hak atas prestasinya oleh pemerintah pusat, sedangkan untuk Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara belum mendapatkan dana tersebut, hal ini harus kita cermati lebih lanjut, agar dimasa mendatang mendapatkan bagian dari BOS Kinerja untuk peningkatan mutu pendidikan kita, untuk kemajuan anak-anak kita.
Berdasarkan Keputusan Mendikbudristek diatas, bila dikaji lebih jauh untuk Provinsi Aceh, kabupaten/kota penerima Dana BOS Kinerja hanya sebanyak 4 kabupaten/kota dari 23 Kabupaten/Kota yang ada, berarti hanya 17,4%, perincian penerima dana BOS Kinerja adalah Kabupaten Aceh Barat Daya dengan 13 sekolah, Kota Bireuen 16 sekolah, Kabupaten Nagan Raya 10 sekolah, dan Kota Banda Aceh 10 sekolah. Untuk Provinsi Aceh, Kabupaten Bireuen adalah sebagai kabupaten penerima dana BOS Kinerja terbesar Tahun 2022.
Sebagaimana definisi diatas Dana BOS Kinerja ini disalurkan bagi satuan pendidikan yang dinilai berkinerja baik dalam memberikan layanan pendidikan, bagaimana dengan sekolah kita lainnya? Ini harus menjadi fokus kita bersama, pemerintah daerah, sekolah, komite sekolah dan seluruh masyarakatdan ini kita harapkan pemerintah daerah juga berpacu dan terus meningkatkan layanan pendidikannya sehingga menghasilkan sekolah dengan kinerja terbaik, dengan terus melakukan monitoring dan evaluasi dan perbaikan, sehingga dapat mencapai prestasi dalam dalam luar negeri, baik tingkat provinsi, nasional maupun internasional.
Selain menyalurkan Dana BOS, KPPN Lhokseumawe, juga menyalurkan Dana Desa, Dana Alokasi Khusus Fisik, sedangkan Dana BOS sendiri masuk kedalam kriteria DAK Non Fisik begitu juga dengan BOP Paud dan BOP keseteraan yang selanjutnya akan disalurkan oleh KPPN Lhoksemawe untuk Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Bireuen sebagai daerah kerjanya.
Diharapkan dengan mendekatkan KPPN penyalur Dana BOS turut mendukung konsep Merdeka Belajar, mempercepat penyaluran ke sekolah-sekolah tanpa harus menunggu sekolah lain dalam wilayah yang sama, meningkatkan akurasi karena rekomendasi penyaluran menggunakan data yang di-input langsung oleh sekolah melalui Aplikasi Dana BOS, menjaga akuntabilitas, dan menjaga sinergitas dan komunikasi yang harmonis antara pemerintah pusat dan daerah.
Semoga dengan percepatan penyaluran Dana BOS ini semua anak-anak Indonesia mendapatkan hak belajar yang sama dimanapun mereka berada, karena ke depan pada merekalah bangsa ini dititipkan, dan kami berharap aparatur pengawas daerah dan pusat ikut mengawasi penggunaan Dana BOS ini, sehingga semua sampai pada siswa kita untuk Indonesia yang lebih baik. (*)