BANDA ACEH— Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian mengungkapkan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan kayu gelondongan yang dibawa banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, akhir tahun 2025. Pemanfaatan kayu itu untuk keperluan membangun rumah, tidak diperbolehkan bagi perusahaan komersial.
“Koordinasi kita dengan Menteri Kehutanan sudah clear, bahwa kayu gelondongan itu dapat dimanfaatkan oleh warga. Misalnya, untuk membangun rumah, pagar, jembatan dan lain-lain, silakan,” kata Tito Karnavian, kepada wartawan, usai rapat koordinasi antara DPR dan pemerintah, di Banda Aceh, Sabtu 10 Januari 2026.
Tito menegaskan, kayu tersebut tidak boleh dimanfaatkan oleh perusahaan komersial, yang kemudian dipakai untuk komersial, itu tidak diperbolehkan.
Menurut Tito, pemerintah memberi peluang sepenuhnya kayu itu bisa digunakan oleh warga, TNI-Polri maupun instansi lain yang terlibat dalam rehabilitasi pascabencana untuk pemulihan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, asalkan bukan tujuan komersial.
“Jadi, sepenuhnya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, TNI-Polri, instansi lain sepanjang keperluan untuk membangun rehabilitasi pemulihan pascabencana tanpa komersial,” ujar Tito Karnavian. []












