LHOKSEUMAWE- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, T.A Khalid, melalui Kuasa Hukumnya, Safaruddin, S.H., selaku Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), menanggapi tudingan Sofian M. Diah terhadap anggota dewan itu yang menjual tanah milik negara. Padahal, lahan yang diperjualbelikan pada 2006 sah dan dilengkapi dengan Akta Jual Beli (AJB).
Tanah yang dijual T.A Khalid kepada Sofian tersebut berada di Dusun Sawang Keupula, Gampong Utenkot, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Safaruddin, mengatakan, pada dasarnya T.A Khalid membeli sebidang tanah dari Zakaria Ibsajasa dengan Akte Jual Beli Tanah Nomor 157/MD/2006/ pada 22 Juni 2006 dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) seluas 3.280 meter. Tanah seluas itu dengan batas-batas yakni Utara dengan tanah alur Sawang 81.00 meter, Timur dengan tanah alur Sawang 41.00 meter, Selatan dengan tanah tambak 81.00 meter, dan daerah Barat dengan lahan tidur atau alur 41.00 meter.
Menurutnya, itu berdasarkan alat bukti berupa AJB yang dibuat oleh PPAT Kecamatan Muara Dua Nomor 469/MD/2005/ tertanggal 19 September 2005. Sehingga pada 2019, sebagian tanah tersebut T.A Khalid menjual kepada Sofian M. Diah, seluas 1.032 meter dengan luas Utara 27 meter, Timur 39 meter, Selatan 27 meter, dan Barat 39 meter dengan Akte Jual Beli Nomor 30/MD/2019.
“Kemudian, Sofian mengirimkan surat somasi kepada T.A Khalid yang menyampaikan keberatan karena lahan yang dibelinya tidak dapat disertifikatkan menjadi hak milik, hal itu berdasarkan surat dari BPN Lhokseumawe,” kata Safaruddin, kepada wartawan, Jumat, 16 Januari 2026
Sebut Safaruddin, setelah mendapatkan somasi tersebut, T.A Khalid juga baru mengetahui jika areal itu tidak bisa disertifikatkan menjadi hak milik, lantaran telah ditetapkan menjadi kawasan Ruang Terbuka Hijau pada 2014 oleh Pemko Lhokseumawe dengan Qanun Nomor 1 tahun 2014 Jo Nomor 2 tahun 2024, tentang Rencana tata Ruang Wilayah Lhokseumawe pada 2024 hingga 2044 tanpa pemberitahuan kepada dirinya sebagai pemilik lahan.
Lanjut Safaruddin, pada 6 Oktober 2025, T.A Khalid mengajukan Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk Nonberusaha kepada Walikota Lhokseumawe, dengan tujuan penerbitan sertifikat hak milik atas lahan tersebut. Sehingga pada 1 Oktober 2025, Pemko menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk T.A Khalid seluas 3.000 meter persegi.
Persetujuan luas 3.000 meter persegi ini meliputi sebagian lahan yang sebelumnya telah dijual kepada Sofian, dan dengan dasar tersebut yang bersangkutan juga dapat mengajukan sertifikat hak milik yang sebelumnya ditolak. Kemudian, pada 12 Januari 2026, T.A Khalid sudah mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik ke BPN Lhokseumawe dan saat ini sedang dalam proses.
“Jadi, tuduhan menjual tanah negara itu tidak benar, dan dalam hal ini kami sedang melakukan pengkajian untuk melakukan langkah hukum apakah itu perdata atau pidana. Karena persoalan ini sudah dilaporkan ke polisi oleh Sofian,” ujar Safaruddin, juga didampingi Zakaria selaku pemilik lahan sebelumnya.
Terkait persoalan tersebut, Zakaria turut meluruskan berkenaan pernyataan Sofian yang diklaim bahwa tanah dijual T.A Khalid itu tanah negara.
“Perlu diketahui bersama, saudara T.A Khalid awalnya membeli tanah ini dari saya, serta proses pembelian tersebut pihak aparatur desa maupun Camat setempat juga dilibatkan. Tapi sebagian saksi itu ada yang sudah meninggal dunia, ada yang masih hidup dan sanggup saya buktikan saat ini. Kalaupun ada tuduhan terhadap T.A Khalid bahwa tanah dimaksud dijual tanah negara kepada Sofian, itu secara pribadi saya tolak dan membantah. Karena saya tahu betul asal-usul tanah yang diperoleh T.A Khalid,” ungkap Zakaria.
“Jika misalnya tanah yang saya kelola itu dianggap tidak sah, tentu Camat dan keuchik (kepala desa) maupun aparatur desa lainnya tidak mau mengeluarkan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) dan Akta Jual Beli (AJB). Namun, yang anehnya adalah tanah milik orang lain di sekitaran lokasi itu kini sudah memiliki sertifikat,” ucap Zakaria.
Sebelumnya, T.A Khalid dilaporkan ke Polres Lhokseumawe oleh Sofian M. Diah atas dugaan penjualan tanah negara seluas 1.053 meter persegi di Dusun Sawang Keupula, Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Sofian mengaku membeli tanah tersebut kepada T.A Khalid beberapa tahun lalu dengan nilai transaksi sebesar Rp421 juta. Saat itu, ia dijanjikan akan memperoleh dokumen kepemilikan berupa sertifikat hak milik.
Namun, saat Sofian mengurus penerbitan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), permohonannya tidak dapat diproses. BPN menyatakan tanah tersebut berada di kawasan daerah serapan air sungai dan jalur hijau.
“Hal itu diketahui setelah BPN melakukan pengecekan ke lapangan menggunakan alat khusus. Dari situ terungkap bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara,” kata Sofian, Kamis (15/1).
Setelah mengetahui status lahan tersebut, kata Sofian, dirinya sempat menyampaikan persoalan itu secara langsung kepada pihak terlapor. Namun, upaya komunikasi tersebut tidak mendapat tanggapan.
“Karena tidak ada respons dan kami merasa dirugikan, akhirnya kami melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian agar mendapatkan kejelasan dan solusi hukum,” ujar Sofian. []












