ACEH UTARA– Pemerintah Gampong Paya Beurandang, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, melakukan pengadaan aset gampong berupa lahan sawah milik warga seluas 1.128 meter persegi, dengan ukuran sekitar 47 × 24 meter. Lahan tersebut dibeli dengan harga Rp200.000 per meter, sehingga total nilai pembelian mencapai Rp225.600.000.
Pengadaan lahan sawah tersebut dilakukan melalui swadaya masyarakat berdasarkan hasil musyawarah gampong. Langkah ini menjadi bagian dari upaya masyarakat bersama pemerintah gampong dalam menambah aset milik gampong.
Keuchik Gampong Paya Beurandang, Juliyandi, Rabu, 14 Oktober 2026, mengatakan, pengadaan tanah itu merupakan bagian dari upaya memperkuat aset gampong yang nantinya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, termasuk mendukung pengembangan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).
Menurut Juliyandi, pembelian lahan tersebut tidak menggunakan Dana Desa (DD), melainkan melalui kesepakatan bersama masyarakat yang hadir dalam musyawarah gampong.
Hal itu disampaikannya, menanggapi informasi yang beredar mengenai dugaan pemotongan dana bantuan Isi Hunian Rumah bagi korban banjir bandang di Gampong Paya Beurandang.
Juliyandi menjelaskan, sebelum pengumpulan dana dilakukan, pihaknya telah menggelar rapat bersama masyarakat di meunasah (surau) untuk membahas rencana pembelian tanah sebagai aset gampong.
“Dapat kita maklumi, mungkin pihak yang menyebarkan informasi tersebut belum mengetahui secara utuh apa yang sebenarnya terjadi di gampong. Sebelumnya, kami sudah menggelar rapat di meunasah bersama masyarakat untuk membahas penyelesaian pembayaran tanah sebagai aset gampong ke depan,” kata Juliyandi.
Juliyandi menambahkan, berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah tersebut, bahwa masyarakat yang menerima bantuan Isi Hunian Rumah sepakat berpartisipasi melalui patungan senilai Rp300 ribu per Kepala Keluarga (KK) untuk membantu pembelian lahan. Pemerintah gampong sebelumnya mengusulkan sebanyak 154 KK sebagai penerima bantuan Isi Hunian Rumah. Namun, berdasarkan undangan dari Kantor Pos, jumlah warga yang menerima bantuan tercatat sebanyak 114 KK.
Dari jumlah tersebut, menurut Juliyandi, sebanyak 112 KK berpartisipasi dalam pengumpulan dana. Sementara itu, dua KK lainnya tidak dilibatkan karena merupakan warga lanjut usia (lansia).
“Dari awal sudah ada kesepakatan bersama dalam rapat gampong untuk membeli tanah sebagai aset desa melalui patungan masyarakat. Sepanjang dilakukan berdasarkan kesepakatan dan tidak ada unsur paksaan, kami berharap persoalan ini dapat dipahami secara utuh,” ujarnya.
Lanjut Juliyandi, dana yang terkumpul dari masyarakat digunakan untuk membantu pembayaran lahan sawah tersebut, hingga saat ini pembayaran yang telah diselesaikan baru mencapai Rp30 juta. Masih ada sisa yang harus dilunasi. Ke depan, lahan tersebut direncanakan dapat dimanfaatkan untuk pengembangan usaha gampong, termasuk kemungkinan pembangunan rumah kontrakan sebagai sumber pendapatan. Untuk sementara, lahan itu juga dapat digunakan sebagai perluasan pekarangan meunasah, terutama ketika masyarakat menggelar kegiatan besar yang membutuhkan area lebih luas.
“Ini juga bagian dari upaya kita membangun aset gampong yang ke depan harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Semangat swadaya dan gotong royong seperti ini harus terus kita pertahankan,” kata Juliyandi.
Juliyandi menyebutkan, aset gampong harus dikelola secara hati-hati, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dengan pengelolaan yang baik, keberadaan tanah tersebut diharapkan menjadi modal dalam mengembangkan kegiatan usaha sekaligus memperkuat perekonomian gampong.
Juliyandi juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam pengadaan tanah tersebut. Dukungan warga menjadi modal sosial penting dalam mewujudkan pembangunan gampong yang berkelanjutan.
“Apa yang kita lakukan ini harus menjadi investasi untuk kepentingan masyarakat pada masa mendatang. Untuk itu, aset BUMG ini harus dijaga dan dikelola sebaik mungkin agar manfaatnya dapat dirasakan bersama,” ungkapnya.
Sementara itu, Camat Tanah Luas, Bakhtiar, mengungkapkan, pembelian lahan itu dimaksudkan untuk kepentingan umum dan merupakan inisiatif keuchik yang meminta dukungan masyarakat dalam pengadaan aset gampong.
Menurut Bakhtiar, keuchik sebelumnya menggelar rapat bersama masyarakat Gampong Paya Beurandang untuk membahas rencana pembelian tanah, bertujuan perluasan lahan meunasah agar dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan dan kebutuhan gampong pada masa mendatang. Masyarakat yang hadir dalam rapat tersebut menyetujui rencana itu, termasuk kesepakatan pengumpulan dana Rp300 ribu per KK dari bantuan Isi Hunian Rumah.
“Dalam rapat tersebut, masyarakat yang hadir menyetujui dan menerima saran keuchik untuk mengumpulkan dana Rp300 ribu per KK guna pengadaan aset gampong. Dana itu tidak dikelola melalui rekening pribadi, tetapi keuchik membentuk tim khusus untuk pengadaan tanah. Saat transaksi jual beli dilakukan, masyarakat setempat juga turut menyaksikan,” ujar Bakhtiar.
Namun, Bakhtiar menyayangkan munculnya informasi di ruang publik yang menurutnya tidak menggambarkan secara utuh proses musyawarah, dan kesepakatan masyarakat di tingkat gampong. Berdasarkan penelusuran pihaknya, informasi mengenai pengumpulan dana tersebut disampaikan oleh segelintir warga kepada pihak luar gampong. Mungkin keberatan sebagian pihak terhadap kesepakatan tersebut turut memunculkan polemik.
“Yang kami sayangkan, hasil musyawarah bersama masyarakat masih menimbulkan persoalan di ruang publik dengan berbagai tudingan. Padahal, berdasarkan keterangan yang kami terima, masyarakat yang hadir dalam rapat telah menyetujui keputusan tersebut,” ujarnya.
Bakhtiar berharap persoalan tersebut dapat dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan proses musyawarah, kesepakatan warga, serta tujuan pengadaan lahan yang direncanakan menjadi aset gampong. []
