Durasi, Aceh Utara – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Utara, Asnawi, ST, M.S.M, secara resmi di non-aktifkan alias dicopot dari jabatannya sementara waktu. Menyusul kelalaian yang berbuntut panjang dengan meninggalnya bocah berusia 6 tahun dalam insiden kebakaran rumah di Gampong Alue Bilie Rayeuk, Kecamatan Baktiya setempat, pada tanggal 29 Mei 2025 lalu.
Selain itu juga Bupati Ismail A Jalil (Ayah Wa) menonaktifkan Kepala Bidang Pemadam Kebakaran, Hasanuddin, dari jabatannya bersama Komandan Pos beserta 6 staf anggota lain yang tidak hadir bertugas piket hingga berakhirnya status penyelidikan kelalaian petugas yang berujung maut itu selesai. Sedangkan, untuk 2 anggota yang bertugas kala itu di Pos Damkar Aleu Bilie Rayeuk, diwajibkan berhadir full time selama 1 bulan penuh.
” Mulai hari ini Kepala Pelaksana BPBD saudara Asnawi dan Kabid Damkar Hasanuddin di non-aktifkan. 6 anggota yang tidak berdinas kala itu dibebastugaskan sementara waktu sampai berakhirnya penyidikan. Dan, untuk petugas piket di pos damkar yang hadir Kita wajibkan disiplin bekerja 1×24 jam selama 1 bulan, ” tegas Bupati Ayah Wa dalam sambutannya pada peringatan Hut Pancasila 1 Juni 2025.

Sebelumnya Muhammad Ishak, satu bocah berusia 6 tahun meninggal dunia dalam insiden kebakaran rumah di Gampong Alue Bilie Rayeuk, Kecamatan Baktiya setempat, pada tanggal 29 Mei lalu. Bocah yang masih belia itu merupakan pasangan dari Mansur dan Aminan.
Pada saat kejadian petugas damkar disana diisinyalir lalai dalam bertugas, sehingga berujung musibah meninggalnya korban Ishak beserta hunian rumah kayu yang ludes dilalap Si jago merah dalam peristiwa tersebut. Walaupun, jarak antara rumah yang terbakar dengan Pos Damkar Alue Bilie Rayeuk tidak sampai 500 Meter dari lokasi.