Akademisi Unimal: Jika Terbukti Perencanaan, Hukuman Mati Sangat Tepat untuk Oknum TNI AL

  • Bagikan
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal), Hadi Iskandar. Foto: Istimewa

LHOKSEUMAWE– Akademisi Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal), Hadi Iskandar, menyoroti kasus meninggalnya agen mobil Hasfiani (37) korban pembunuhan yang ditemukan tidak bernyawa dalam sebuah karung di kawasan KM 30 Gunung Salak, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, Senin, 17 Maret 2025.

Jenazah Hasfiani alias Imam ditemukan di pinggir jalan dalam semak belukar terbungkus dengan sebuah karung. Kemudian, belakangan diketahui tersangka berinisial DI (23) pangkat Kelasi Dua (KLD) merupakan oknum anggota TNI Angkatan Laut yang bertugas di Lanal Lhokseumawe.

Terduga kini telah diamankan dan ditahanan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) untuk diproses hukum lebih lanjut.

Dr. Hadi Iskandar,S.H.,M.H, Selasa, 18 Maret 2025, mengatakan, anggota TNI AL Lhokseumawe yang melakukan tindak pidana wajib diproses dan diadili dengan aturan hukum yang berlaku. Sangat disayangkan terjadinya  pembunuhan yang melibatkan oknum anggota TNI aktif seperti itu. Padahal, UUD memberikan tugas dan kewajiban pada TNI untuk menjaga wilayah NKRI dari berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik datang dari dalam maupun dari luar.

Menurutnya, undang-undang juga memberikan ruang kepada setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama di hadapan hukum.

“Artinya, bahwa perbuatan yang melanggar hukum wajib diadili termasuk anggota TNI yang melakukan perbuatan pidana,” ujar Hadi Iskandar, juga selaku Pakar Hukum Tata Negara Unimal, Selasa.

Dikatakan Hadi Iskandar, dalam penegakan hukum tidak ada yang ditutupi dan tidak ada yang istimewa hanya proses dan tempat yang berbeda, karena UUD mengatur tentang empat lingkungan peradilan yang mengadili.

“Salah satunya adalah lingkungan peradilan adalah Lingkungan Peradilan Militer. Ada juga Lingkungan Peradilan Agama di Aceh disebut Mahkamah Syariah, Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara,” kata Hadi.

Hadi mengungkapkan, proses dipersidangan di peradilan militer sangat terbuka dan bisa dikuti oleh masyarakat, kecuali persidangan dinyatakan oleh hakim tertutup dan biasanya bersifat asusila, tidak ada perlu dikhawatirkan dalam penegakan hukum yang dilakukan di peradilan militer. Proses persidangan akan berlangsung  secara terbuka di Pengadilan Militer Banda Aceh.

“Jika dalam persidangan di pengadilan terbukti adanya perencanaan, maka hukum mati sangat tepat untuk oknum TNI AL pelaku penembakan terhadap korban tersebut,” kata Hadi.

“Tersangka oknum anggota TNI aktif maka berlaku Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang menyatakan bahwa anggota TNI tunduk pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer apabila melakukan tindak pidana,” ucap Hadi.

Hadis Iskandar menambahkan, regulasi yang digunakan untuk Persidangan ada KUHPM diatur dalam Undang Undang 39 tahun 1947, Berlaku juga Undang Undang No 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Selanjutnya, proses persidangan dan perangkat juga lengkap ada atasan yang berhak menghukum (Ankum), Perwira Penyerah Perkara (Papera), Polisi Milter, Oditur Militer, Hakim dan Pemasyarakatan Militer.

“Mari kita menghormati proses hukum yang akan berjalan, dan mari kita ikuti serta mengawal proses hukum ini sampai dengan putusan, semoga motif pembunuhan yang dilakukan oknum TNI ini dapat terungkap dan hakim secara adil menjatuhkan hukuman kepada tersangka,” ujarnya. Hadis Iskandar. [] (ril)

 

  • Bagikan