JAMBI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus pengepungan 10 jurnalis dan aksi pembakaran mobil pemimpin redaksi (Pemred) Tribun Jambi, di kantor Kejasakaan Tinggi, Sabtu, 30 Agustus 2025, dini hari.
“Kami mendesak polisi untuk mengusut tuntas kasus pengepungan sejumlah jurnalis dan pembakaran mobil Pempred Tribun,” kata Ketua AJI Jambi, Suwandi, Sabtu.
Pembakaran mobil serta pengepungan 10 jurnalis, yang dilakukan massa aksi adalah bentuk tindakan menghalangi kerja-kerja jurnalis. Oleh karena itu, pihak kepolisian harus mengusut kasus pembakaran mobil, untuk menemukan pelaku.
“Harus jelas pelaku bagian dari pendemo atau penyusup yang sengaja menghalangi kerja-kerja jurnalis,” kata Suwandi yang akrab disapa Wendy.
AJI Jambi juga mengkritik kinerja polisi di lapangan, karena mengabaikan massa yang dengan bringas mengancam keselamatan jurnalis. Kata Suwandi, tidak ada upaya dari polisi di lapangan untuk melindungi teman-teman jurnalis yang sedang bekerja.
Menurut Suwandi, konsentrasi penjagaan polisi hanya terfokus pada area kantor gubernur dan DPRD Provinsi Jambi. Tidak adanya pengendalian massa tersebut, mengakibatkan satu unit mobil jurnalis dibakar dan delapan jurnalis harus dievakuasi dari kepungan massa yang bringas. Seharusnya polisi melindungi nyawa yang sedang terancam.
AJI Jambi berharap pihak kepolisian mengikuti intruksi dari Mabes Polri, untuk melindungi jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.
Selain itu, AJI Jambi mengimbau kepada publik untuk menghormati kerja-kerja jurnalisme yang dilindungi Undang-Undang Pers, sehingga tidak menghambat atau melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Pihaknya juga mengingatkan aksi kekerasan polisi saat mengamankan demo memicu amarah publik, lantaran ada korban jiwa.
Lanjut Suwandi, pengepungan dan pembakaran mobil jurnalis oleh massa itu karena pemerintah gagal memenuhi hak-hak dasar warga negaranya. Pemerintah harus meredam gerakan masyarakat sipil yang marah, dengan menghilangkan tunjangan DPR, mengesahkan undang-undang perampasan aset, menguatkan KPK, melakukan reformasi polri agar penanganan demo lebih humanis dan beradab.
Kronologi Pengepungan dan Pembakaran Mobil WartawanÂ
Pengepungan dan pembakaran mobil jurnalis terjadi pada Sabtu (30/8) sekitar pukul 01.15 WIB, massa sudah mulai mencoba masuk Kantor Kejati Jambi.
“Saat itu ada 10 Jurnalis lagi liputan aksi demo,” katanya.
Massa mulai anarkis karena melawan tindakan polisi yang memukul mundur dari kawasan gubernuran hingga ke Simpang BI. Petugas berpakaian preman dan seragam bertuliskan Brimob mengejar-ngejar massa.
Sempat terpecah, massa kembali menyatukan diri kemudian mengejar para aparat yang sedang bertugas. Pada saat itu polisi pada mundur, kemudian massa menghampiri kantor Kejaksaan Tinggi Jambi dan melakukan serangan acak, termasuk 10 orang jurnalis, dan tiga orang petugas Kejati Jambi.
“Massa melepar batu ke halaman kantor Kejati Jambi, dan melempari jurnalis yang sedang liputan dengan batu,” kata Suwandi.
Tidak hanya melempar batu, massa juga menjebol gerbang kantor Kejaksaan Tinggi Jambi. Kemudian membakar mobil Pemred Tribun Jambi.
“Massa sempat mengepung 10 jurnalis dan petugas jaga Kejaksaan. Tetapi Alhamdulillah, bisa selamat dari amukan massa itu,” ujarnya. [] (ril)