ACEH UTARA – Partai Gerindra melakukan penggantian antar waktu (PAW) dari Jufri Sulaiman kepada Muhammad Shendy Pratama di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara.
Shendy resmi dilantik menjadi anggota DPRK dalam sidang paripurna istimewa pergantian antar waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024, berlangsung di ruang sidang utama sekretariat DPRK Aceh Utara, Senin (29/1/2024).
Usai dibacakan sumpah jabatan oleh Ketua DPRK Aceh Utara Arafat, maka yang bersangkutan Shendy dinyatakan telah sah menjadi wakil rakyat.
Sesuai Keputusan Gubernur Aceh no.171.2/24/2024 tanggal
16 Januari 2024 tentang peresmian dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara
Pelantikan dan pengambilan sumpah, Muhammad Shendy Pratama sebagai Anggota DPRK PAW sisa masa jabatan 2019-2024 dari Fraksi Gerindra tersebut berlangsung dengan khidmat dan lancar.
Ketua DPRK Aceh Utara Arafat dalam sambutannya mengucapkan,
selamat datang dan selamat bekerja kepada Shendy di lingkungan DPRK Aceh Utara yang baru saja diambil sumpah sebagai Anggota DPRK.
“Kami atas nama lembaga DPRK Aceh Utara juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Jufri Sulaiman yang selama ini telah memberikan dedikasinya kepada DPRK Aceh Utara.
Ketua Arafat berharap, Shendy bekerja secara optimal dengan penuh rasa tanggung jawab dan dapat mencurahkan segala daya serta kemampuan dalam menjalankan tugas wewenang dan kewajiban sebagai Anggota DPRK. (*)