ACEH TIMUR – Muzakarah Ulama XII Se-Aceh Tahun 2024 M/1445 H bertempat di Dayah Bustanul Huda Julok, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (7/1) diikuti sejumlah alim Ulama dari berbagai kabupaten/kota membahas berbagai persoalan umat.
Acara Muzakarah Ulama ke-11 “Melalui Muzakarah Ulama Kita Tingkatkan Pemahaman Ummat Islam Terhadap Hukum Tauhid, Tasawuf dan Fiqh”.
Turut hadir sejumlah alim Ulama Aceh diantaranya, Tgk H Muhammad Ismy Lc (Abu Madinah/Banda Aceh), Tgk H Nuruzzahri (Waled Nu/Bireun), Tgk H M Djafar (Abi Lueng Angen/Aceh Utara), Tgk H M Amin Daud (Ayah Min Cot Trueng/Bireuen), Tgk H Muhammad Sufi (Abi Paloh Gadeng/Aceh Utara), Abu Yazid Al Yusufy (Abon Abdya/Blangpidie), Tgk H M Daud Hasbi (Abu Daud/Pidie Jaya), dan Tgk H Zainuddin (Abah Sarah Teubee/Aceh Timur).
Selain itu, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Timur Mahyuddin menghadiri sekaligus membuka acara Muzakarah Ulama XII Se-Aceh Tahun 2024 di Dayah Bustanul Huda, Minggu (7/1).
Pj Bupati Mahyuddin dalam sambutannya, mengajak umat Islam terus meningkatkan iman dan takwa kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya dan meninggalkan larangan-Nya. Beribadah kepada Allah secara sempurna, semoga Allah menerima amalan ibadah kita.
Mahyuddin juga mengajak untuk mendukung bersama kegiatan hari ini. Hasil dari kesepakatan Muzakarah Ulama nantinya dapat disampaikan ke kami (pemerintah) untuk dapat diqanunkan sehingga memiliki payung hukum untuk kebaikan kita bersama.
Tgk. H. Abdul Manan yang akrab disapa Abu Blang Jruen dan juga menjabat sebagai Ketua MPU Kabupaten Aceh Utara menjadi moderator dalam Muzakarah Ulama.
Pemateri dalam Muzakarah Ulama XII Se-Aceh di antaranya, Tgk. H. Muhammad Ismi, Lc akrab disapa Abu Madinah, Tgk. H. Muhammad Amin Daud yang akrab dispa Ayah Cot Trueng, Tgk. H. Nuruzzahri akrab disapa Waled Nu.
Kemudian, Tgk. H. Muhammad Sufi Ibrahim akrab disapa Abi Paloh Gadeng, Tgk. H. Muhammad Ja’far Sulaiman akrab dispa Abi Lueng Angen, Tgk. Abu Yaziz Al-Yusufi yang akrab disapa Abon Abdiya, Tgk H. M. Daud Hasbi akrab disapa Abi Banda Aceh, dan Tgk H. Zainuddin yang akrab disapa Abah Sarah Teubee.
Persoalan yang dibahas sesuai dengan susunan kerangka yaitu hukum tentang kepercayaan dan bolehkah menanyakan kehilangan barang ke orang pintar. Kemudian, ulama juga membahas hukum dan pembagian harta gono-gini (harta bersama–red) antara suami istri dan anak-anaknya.
Selain itu, hukum orang awam meniru ucapan ulama terdahulu Abu Abdullah Husein Bin Mansur al Hallaj dengan kalimat, “Akulah Kebenaranâ€. Kemudian, ulama juga membahas terkait aah umat Islam yang membaca ayat-ayat Alquran itu menganggap kalam Allah, sedangkan kalam Allah itu tidak bersuara dan berhuruf.
Ulim ulama di Aceh juga membahas pengertian dan penjabaran iman, tauhid dan ma’rifat serta standar seorang muslim mempelahari dan memahaminya. Selanjutnya, ulama juga membahas persoalan hukum sebagian umat Islam yang tidak mengaji ke tuan guru atau alim ulama, namun rutin mendengar kajian di media sosial.
“Dalam muzakarah ini, kami juga mendengar kajian tentang hukum-hukum fiqih, seperti hukum seorang muslim yang melihat lembaran atau potongan kertas bertuliskan ayat-ayat Alquran tercecer di tanah atau di lantai dan membiarkannya,†kata Tgk Ridwan Idy, jemaah Muzakarah Ulama Se-Aceh di Julok.
Pimpinan Dayah Bustanul Huda Julok, Tgk H Muhammad Ali atau Abu Paya Pasi, dalam sambutannya mengatakan, muzakarah ini menggunakan metode kajian keilmuan atau ilmiah yang menghasilkan sebuah tausiah atau rekomendasi, bukan fatwa.
“Melalui muzakarah ini kita tingkatkan pemahaman umat Islam dalam bidang ilmu tauhid, tasawuf dan fiqih. Muzakarah ini untuk menyatukan dan memperdalam pemahaman hukum Islam yang berkembang di masyarakat,” kata Abu Paya Pasi. (*)